PELAKSANAAN PASAL 13 PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BELANJA DESA TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (Studi di Desa Ngrawan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk)
Main Author: | Hanafi, Daut |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3174 |
Daftar Isi:
- Daut Hanafi, Agus Yulianto S.H,M.H., Lutfi Effendi S.H, M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Dauthanafi52@gmail.com ABSTRAK Penyelenggaa negara adalah pemimpin, pengemban amanah yang diberikan oleh rakyatnya dan amanah yang diberikan akan dimintakan pertanggungjawabannya. Selanjutnya masyarakat manusia yanga ada mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang atau badanyang diberikan kekuasaan dengan syarat-syarat tertentu yang hars dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak, yaitu rakyat dan orang atau kelompok orang atau badan yang diberi kekuasaan/mandat untuk menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, perjajian itu melahirkan pemerintah. Pembangunan desa bertujuan untuk memperbaiki kondisi dan taraf hidup masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya Kepala Desa dibantu oleh perangakat desa. Dengan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa berharap dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Ngrawan. Kepala Desa Melaksanakan Transparansi tentang pengelolaan keuanga belanja desa terkait dengan pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan Pasal 13 PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014. Atas apa yang berisi dialam Undang-Undang tersebut Kepala Desa harus mampu memberikan kebijakan transparansi pengelolaan keuangan desa terkait pelaksanaan pembangunan desa demi kesejahteraan, kepercayaan dan kepentingan seluruh masyarakat Desa Ngrawan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. Kepala Desa dan seluruh perangkat desa dan serta masyarakat desa hendaklah saling mengawasi dan kerjasama demi kebaikan bersama dan kemakmuran seluruh masyarakat desa dengan melaksanakan transparansi tentang pengelolaan keuangan dan pembangunan sarana dan prasarana desa yang semaksimal mungkin untuk menghasilkan kemajuan dalam kehidupan masyarkat Desa Ngrawan lebih baik. Dan semua pihak dapat merasakan rasa nyaman tenang dan damai antara masyarakat dan pemerintah desa yang telah diberikan mandat untuk mengatur dan mengurusi segala kepentingan Desa Ngrawan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk demi kesejahteraan seluruh anggota masyarakat desa. Kata kunci: pengolahan keuangan, belanja desa ABSTRACT Those responsible to run the state are the leaders trusted by their people before accountability. People make an agreement with another person or a group of people or a body authorised to execute tasks with certain requirement that has to be respected and followed by the two parties: society and a person or a group of people or a body with an authority to execute the power on behalf of people. This agreement then forms a government. Village development is aimed to improve the condition and standard of living of the people. To execute the tasks, village head is assisted by village instrumentalities. With training and supervision from the village head, the welfare of the people is expected to improve, and it could support the governance of Ngrawan village. The village head is transparent about managing village budget regarding the development of the village based on Article 13 of the regulation of home affairs minister Number 113 of 2014. It is expected that the village head is transparent regarding the management of finance spent on village development for the sake of social welfare, trust, and the interests of the people of the village. It is also expected that the people in the village also supervises the transparency of the funding spent on the village development for a better Ngrawan village, so that it could bring peace and security to all people and the government of the village for a better village and the welfare of the village.Keywords: village budget, village development