PENETAPAN SAH TIDAKNYA STATUS TERSANGKA PADA PERKARA KORUPSI BUDI GUNAWAN (STUDY NORMATIF PUTUSAN NOMOR: 04/PID.PRAP/2015/PN.JAK.SEL – PRAPERADILAN)
Main Author: | Adhityo, Yosef |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3173 |
Daftar Isi:
- Yosef Adhityo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganilisis kewenangan Hakim dalam pembatalan status tersangka 2) Untuk mengetahui dan menganilisis faktor yang mempengaruhi Hakim dalam memutus status Budi Gunawan sebagai tersangka. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang ditinjau melalui aspek hukum, peraturan-peraturan yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan atau praktek yang terjadi di lapangan. Teknik pengolahan bahan hukum dalam penulisan karya ilmiah ini adalah setelah bahan hukum primer dan sekunder yang terkumpul selanjutnya diberikan penilaian dan argumentasi untuk memberikan penilaian apa yang seharusnya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan pembatalan status tersangka Budi Gunawan yaitu dalam Putusan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt. Sel atau yang dikenal luas di masyarakat dengan kasus Budi Gunawan, hakim praperadilan selaku hakim tunggal adalah Sarpin Rizaldi, sementara yang menjadi panitera praperadilan adalah Ayu Triana Listiati. Isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian, dianggap tidak berdasarkan hukum. Hal ini dikuatkan karena berdasarkan pengaturan pasal 77 KUHAP pada saat putusan dijatuhkan oleh Hakim tunggal, sah atau tidaknya penetapan status Tersangka bukan merupakan objek dari praperadilan. Dasar pertimbangan hakim tersebut sudah memenuhi syarat - syarat yuridis dalam pembatalan status tersangka yaitu terlepas dari apakah Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012 dapat diterima sebagai Yurisprudensi atau tidak, namun yang pasti adalah bahwa Hakim yang memeriksa perkara aquo tidak akan menggunakan putusan-putusan tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara aquo. Kata Kunci: Pembatalan Status Tersangka Dan Perkara Korupsi ABSTRACT This research is aimed to: 1) find out and analyse the judge’s authority to revoke the status of a suspect 2) to find out and analyse factors affecting the judge in deciding the status of Budi Gunawan as a suspect. Normative legal method was employed where the research was conducted based on legal aspects; regulations were related to the real practices that took place. The analysis of primary and secondary data was followed by assessment and argumentation to see what needs to be taken into account over the facts or events observed in the research. The research result shows that the basic consideration of a judge to revoke the status of Budi Gunawan as a suspect is enacted in the Decision Number 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel or it is commonly known as Budi Gunawan’s case with Sarpin Rizaldi as the Judge and Ayu Triana Listiati as the registrar in pre-trial. The Decision of Pre-trial by District Court of South Jakarta that granted the proposal of pre-trial was regarded as unlawful according to Article 77 of Criminal Code Procedure. When the verdict was delivered by the Judge, the validity of deciding the status of the suspect is not the object of pre-trial. The basic consideration of the judge has met juridical requirement in the status revocation apart from whether the Decision of District Court of Bengkayang Number 01/Pid.Prap/2011/PN.Bky on May 18, 2011 jo. Decision of Supreme Court Number 88 PK/Pid/2011 on January 17, 2012 and Decision of District Court of South Jakarta Number 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel on November 27, 2012 could be regarded as jurisprudence or not. The bottom line is that the judge investigating quo case will not refer to the aforementioned decisions as the main consideration in the process of giving verdict in quo case. Keywords: revocation of suspect’s status and corruption case