PELAKSANAAN HAK DESAIN INDUSTRI KENDANG JIMBE BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI (Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar)
Main Author: | Anggoro, Yudha Bagus |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3168 |
Daftar Isi:
- Yudha Bagus Anggoro, Agus Yulianto S.H, M.H., Lutfi Effendi S.H, M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : yudhabagus56@gmail.com ABSTRAK Desain industri terkait dengan penciptaan mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi baris atau warna, atau garis dan warna dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan rasa keindahan, yang kemudian digunakan untuk menciptakan produk, hal, komoditi industri, atau kerajinan. Desain industri yang tepat adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk seorang desainer untuk melakukan hak atau memiliki seseorang melakukan hak, sementara seorang desainer adalah seorang individu yang desain untuk keperluan industri. Individu atau kelompok individu yang layak harus diberikan hak yang diatur dalam Pasal 6 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri, yang menyatakan: (a) seorang desainer atau orang lain yang diberi wewenang untuk melakukan hak layak untuk menerima desain industri benar; (2) sekelompok orang dapat diberikan hak untuk desain dan, dengan demikian, hak yang dimiliki oleh grup, kecuali sesuatu yang disepakati.Kata kunci: hak desain, desain industri ABSTRACT Industrial design is related with a creation concerning shape, configuration, or composition of line or colour, or that of line and colour in the form of three dimensions or two dimensions which gives esthetical sense, which is then used to create a product, thing, industrial commodity, or craft. Industrial design right is an exclusive right given by the state to a designer to perform the right or has somebody perform the right, while a designer is an individual who designs for industrial purposes. Individuals or a group of individuals who deserve to be given the right are regulated in Article 6 of Act of the Republic of Indonesia Number 31 of 2000 concerning industrial design, which states: (a) a designer or someone else authorised to perform the right deserves to receive industrial design right; (2) a group of people could be given the right to design and, thus, the right are owned by a group, except something else is agreed upon.Keywords: design right, industrial design