KONFLIK PEMBERIAN KESEMPATAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Main Author: | Hidayat, Puteri Widya Syahna |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3159 |
Daftar Isi:
- Puteri Widya Syahna Hidayat, Amelia Srikusumadewi, S.H., M.Kn, Shanti Riskawati, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Brawijaya Email: kamikazesuzu23@gmail.com ABSTRAK Sripsi ini mengangkat permasalahan terkait dengan pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian terdapat konflik aturan yaitu kontrak yang dibuat sebelum 1 Juli 2018 dan kontrak yang dibuat setelah 1 Juli 2018. Penelitian ini dilakukan oleh penulis untuk menyelesaiakan konflik aturan dalam pemberian jangka waktu penyelesaian dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuat sebelum 1 Juli 2018 dan sesudah 1 Juli 2018 dengan menganalisis menurut Pepres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, PMK Nomor 243/Pmk.05/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadan barang/jasa pemerintah. Penelitian ini dibuat dengan penelitian yuridis normatif yang bersifat analisis data kulitatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Analisis (Analytical Approach). Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa dalam pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan kepada pihak penyedia dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah diberikan oleh pihak PPK. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2018, berdasarkan pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 masih berlaku ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PMK Nomor 243/Pmk.05/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran. Untuk menyelesaikan konflik tersebut dapat menggunakan asas Lex Superiori derogate Legi Inferiori. Kontrak pegadaan barang/jasa pemerintah yang dibuat setelah 1 Juli 2018, maka berlaku secara keseluruhan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Untuk menyelesaikan konflik anatara Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dapat menggunakan asas Lex Posterior derogate Legi Priori yaitu Perpres 16 Tahun 2018 mengesampingkan Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yaitu pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian maksimal 90 hari..Akibat Hukum dalam pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah dikenakannya denda kepada pihak penyedia. Kata Kunci: Pemberian Kesempatan Jangka Waktu Penyelesaian, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ABSTRACT This research observes an issue over setting the term for government procurement contract, where during the term setting, conflict took place in the contract made before July 1, 2018 and that made after that date. This research is conducted to settle the arising conflict by analysing Presidential Regulation Number 54 of 2010 and its amendment concerning government procurement, Finance Minister Regulation Number 243/Pmk.05/2015 concerning Amendment of Finance Minister Regulation 194/Pmk.05/2014 concerning budget execution for incomplete project up to year-end budget, and Presidential Regulation Number 16 of 2018 concerning Government Procurement. This is a normative juridical method which is analytical and qualitative supported by statute and analytical approaches. It is true that the term is given by PPK to providers. The contract made before July 1, 2018 still applies according to the provision of Presidential Regulation Number 54 of 2010 and its amendment concerning Government Procurement and Finance Minister Regulation Number 243/Pmk.05/2015 concerning Amendment of Finance Minister Regulation Number 194/Pmk.05/2014 concerning Budget Execution to settle Incomplete Project up to end-year Budget. Lex Superiori derogate Legi Inferiori principle can be employed to settle the issue. Regarding the contract made before July 1, 2018, the Presidential Regulation Number 16 of 2018 concerning Government Procurement applies, while Presidential Regulation Number 54 of 2010 and its amendment are revoked and declared invalid. Lex Posterior derogate Legi Priori can be employed to settle the conflict between Presidential Regulation Number 16 and 54 with its amendment where the maximum 90-day settlement can be given. The legal consequence that may arise is fine paid by the providers. Keywords: over setting the term, government procurement contract