PENEGAKAN SANKSI TERHADAP PEGAWAI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TUBAN DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG MELANGGAR PERATURAN TERKAIT DISIPLIN KERJA ( Studi di Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Tuban )
Main Author: | Nugraha, Arga Purwa |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3152 |
Daftar Isi:
- Arga Purwa Nugraha, Lutfi Effendi, S.H, M.Hum, Agus Yulianto, S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Argaa10@gmail.com Abstrak Negara sebagai suatu organisasi yang mewujudkan tujuan hukum dengan menggunakan status badan hukum serta hak dan kewajibannya. Hubungan hukum antara negara dan sarana yang berbentuk manusia akan menimbulkan kaidah hukum kepegawaian. Aparatur negara mendistribusikan hak dan kewajibannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibantu dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja berbeda dengan pegawai honorer. Perbedaan tersebut terletak pada PPPK digaji oleh pemerintah pusat dan diatur oleh undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan Pegawai Honorer digaji oleh pemerintah daerah. Setiap Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja wajib mempunyai kemampuan dan kualitas tinggi dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Tingkat disiplin pegawai apabila pegawai datang dan pulang sesuai jam kerja yang telah ditentukan, berpakaian rapi, melaksanakan tugas dan kewajiban, menggunakan alat-alat dan perlengkapan dengan hati-hati selama di kantor, serta tepat waktu dalam menyelesaikan tugas-tugas, Serta tidak melanggar peraturan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengawasan disiplin kerja PPPK dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para PPPK dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. PPPK yang melanggar aturan-aturan mengenai disiplin kerja akan diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Pegawai Pemerinah dengan Perjanjian Kerja, Disiplin Kerja, Sanksi. Abstract A State serves as an organisation that realises legal objectives under the status of legal entity and its rights and obligations. The legal connection between a state and its infrastructure known as human being will lead to the rules of employment. State apparatus distributes rights and obligations to civil servants assisted by government staff under an employment contract. Government staff under the contract should be distinguished from honorary workers, in which the former is paid by central government and it is regulated in Act Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus while the latter is paid by regional government. Government staff is demanded to be highly qualified to perform his/her tasks. The discipline of the staff can be seen from their punctuality, his/her appropriate attire, the way he/she executes tasks, the proper use of office instruments and devices, and obedience to Act Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus. Supervision of government staff discipline is carried out to minimise breach committed by the staff. This is aimed to achieve the objective of national development. Those found to infringe the existing regulation are subject to sanctions imposed according to law that applies. Keywords: government staff under employment contract, discipline at work, sanction