EFEKTIFITAS PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGADU DJOKDJA TERHADAP PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA (Studi Implementasi Pasal 3 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek di PT. Aseli Dagadu Djokdja)

Main Author: Syadali, Yuandhi Tri Fauzi
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/315
Daftar Isi:
  • ABSTRAKPerkembangan perekonomian dan perdagangan di Indonesia telah memperluas transaksi barang dan jasa yang diperdagangkan sehingga perlu adanya merek sebagai jaminan kualitas terhadap produk barang dan jasa tersebut. Perlindungan merek dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan merek kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan demikian pemilik merek terdaftar akan mendapatkan hak ekslusif berupa sertifika tmerek untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannya. Perlindungan hak merek tersebut di atas tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang No.15 Tahun 2001 TentangMerek. Perlindungan merek dalam kenyataannya tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh PT. Aseli Dagadu Djokdja selaku pemilik merek terdaftar Dagadu Djokdja karena para pedagang kaki lima serta produsen yang berada di Pasar Malioboro Yogyakarta melakukan pelanggaran hak dengan menjual kaos oblong merek dagadu Djokdja yang serupa dengan milik PT. Aseli Dagadu Djokdja. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terdaftar Dagadu Djokdja.Perlindungan merek Dagadu Djokdja terhadap pelanggaran hak merek yang terjadi perlu adanya komponen efektifitas hukum antara lain: substansi Undang-ndang, Penegak hukum, masyarakat dan budayanya agar pelaksanaan perlindungan hukum merek tersebut bisa tercapai serta perlu adanya ketegasan dari pemilik merek untuk menggugat para pelanggar hak merek Dagadu Djokdja ke jalur hukumKata kunci:Efektifitas, pelaksanaan, perlindungan, merek Dagadu Djokdja