PENERAPAN SAKSI DE AUDITU DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 1537/ PID.B/2016/PN.JKT UTR
Main Author: | Nufaida, Fara Oktavia |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3143 |
Daftar Isi:
- Fara Oktavia Nufaida, Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Faraoktavia11@yahoo.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penggunaan saksi De Auditu. Hal ini timbul dengan adanya putusan MK yang berakibat pada berubahnya penilaian makna saksi dalam hukum acara Pidana. Dalam hal ini, penulis menggunakan Kasus dari Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. Penilaian Saksi yang memberatkan terdakwa dalam Putusan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Sebab semua saksi yang dihadirkan adalah “Saksi De Auditu” Sebab perluasan makna saksi dalam KUHP tidak dibarengi dengan ketentuan sampai batas mana atau dalam perkara seperti apa “Saksi De Auditu” dapat memberikan keterangan yang dapat dinilai sama dengan keterangan “Saksi Auditu”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus Basuki Tjahaja Purnama yang dijatuhi sanksi pidana berdasar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/ Pid.B/2016/PN.Jkt Utr. Dalam hal ini, diketahui bahwa penggunaan dari Saksi De Auditu dalam putusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena hakim tidak hanya menitikberatkan kepada Kesaksian De Auditu, namun juga pada alat bukti lainnya. Sehingga putusan yang ada dinilai tidak merugikan kepentingan hukum dari terdakwa. Kata Kunci: Saksi De Auditu ABSTRACT This research is aimed to identify the involvement of De Auditu witness. This was initiated by the issuance of the Decision by Constitutional Court which changes the definition of the term witness in a criminal law. This research specifically refers to the case of Basuki Tjahaya Purnama or commonly known as Ahok. The issue regarding a witness that aggravates the defendant in the Decision has been questioned since the witness present at court is De Auditu, while the extension of the definition of the term witness in Criminal Code is not supported by the provision over to what extent De Auditu witness can testify in a way Auditu witness does. This research is categorized into normative legal research with the approaches of the statute and Basuki Tjahaja Purnama who is prosecuted according to the Decision of District Court of North Jakarta Number 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr. It is found that the involvement of De Auditu witness in the Decision is relevant to the existing provision because the Judge does not only refer to the witness, but also other forms of evidence. Therefore, the decision given is regarded as not lawfully harming the defendant. Keywords: De Auditu witness