IMPLEMENTASI PASAL 19 UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN MENGENAI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY ATAS KERUGIAN KONSUMEN (Studi Pada Pelaku Usaha Jasa Laundry di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)
Main Author: | Citraningtyas, Wahyu Aruma |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/314 |
Daftar Isi:
- WAHYU ARUMA CITRANINGTYAS, Hukum Perdata Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, September 2012,Implementasi Pasal 19 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Laundry Atas Kerugian Konsumen ( Studi pada Pelaku Usaha Jasa Laundry di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang), Indrati, S.H., M.S, Djumikasih, S.H., M.HPersaingan antara pelaku usaha jasa laundry yang semakin tidak dapat dihindari ketika jumlah pelaku usaha jasa laundry meningkat dari waktu ke waktu. Orientasi untuk mendapatkan keuntungan adalah hal yang wajar karena hal itu merupakan salah satu daya tarik ketika seseorang hendak mendirikan usaha ini. Tetapi akan menjadi masalah ketika usaha untuk meraih keuntungan ini dilakukan dengan mengabaikan kepentingan konsumen, dan menimbulkan kerugian pada konsumen. Bentuk-bentuk kerugian yang ditanggung oleh konsumen pengguna jasa usaha laundry adalah pada tahap pra transaksi konsumen terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketentuan yang ditetapkan olehpelaku usaha jasa laundry, pelanggaran terhadap hak-hak konsumen untuk dilayani atau diperlakukan secara benar dan jujur, kerugian konsumen akibat kelalaian pelaku usaha jasa laundry,kerugian konsumen akibat kelalaian pelaku usaha jasa laundry.Bentuk tanggung jawab pelaku usaha pada konsumen adalah dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian baku. Perjanjian baku dalam nota pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha untuk menghindari kerugian. Sebagian besar pelaku usaha menetapkan besarnya ganti rugi sebesar 10% dari biaya laundry. Maka hendaknya konsumen pengguna jasa laundry lebih bersikap kritis, baik pada masa pra transaksi,masa transaksi maupun masa purna transaksi. Perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, agar para pelaku usaha mengerti apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, begitu juga konsumen.Kata Kunci: perlindungan konsumen, pelaku usaha, konsumen, tanggung jawab