LEGALITAS PENCABUTAN STATUS KEWARGANEGARAAN KARENA ALASAN INDIKASI KETERLIBATAN TERORISME BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS: ZAKIR NAIK)
Main Author: | Aditya, Naufal |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3136 |
Daftar Isi:
- Naufal Aditya, Ikaningtyas, S.H., L.L.M., Hikmatul Ula, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya naufaladity@gmail.com ABSTRAK Sesuai dengan pasal 10 ayat 1 point a berisi ketentuan bahwa seseorang akan berhenti menjadi warga Negara India sesuai dengan perintah dari Pemerintah Pusat. Dengan ketentuan berdasarkan pasal 10 Undang – undang tahun 1955 ayat 2, point b dan c berisi :(b) bahwa warga negara telah menunjukkan dirinya dengan bertindak atau berbicara untuk tidak setia atau tidak puas terhadap Konstitusi India sebagaimana ditetapkan oleh hukum; atau(c) bahwa warga negara telah, selama perang di mana India dapat terlibat diperdagangkan secara tidak sah atau berkomunikasi dengan musuh atau terlibat dalam, atau terkait dengan, setiap bisnis yang sepengetahuannya dilakukan sedemikian rupa untuk membantu musuh di perang itu; atau Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah India berwenang untuk mencabut status kewarganegaraan warganegaranya apabila memang dirasakan perlu. Dan di dalam hal ini Zakir Naik merupakan terdakwa atas dakwaan kedua point yang penulis cantumkan diatas, hal inilah yang mendasari Pemerintah India dalam mencabut status warganegaraanya. Teknik analisis bahan hukum dengan interpretasi gramatikal. Bahan hukum yang digunakan terdapat tiga macam, yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Undang – undang Deklarasi Hak Asasi Manusia, Konvensi 1954 orang tanpa kewarganegaraan, Konvensi 1961 Pengurangan Tanpa Kewarganegaraan, Undang – Undang Kewarganegaraan India 1955,sebagai pedoman proses peradilan. Pemerintah Negara India resmi mencabut paspor warga Negaranya yang mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan orang tersebut, hal ini dilakukan oleh Pemerintah Negara India berdasarkan Rekomendasi NIA (badan penyidikan di India), yang menduga adanya indikasi warga negaranya memiliki keterlibatan dengan terorisme. Universal Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1948 telah menetapkan hak – hak yang telah melekat dan merupakan bagian yang harus bersama – sama dihormati dan diperhatikan dalam memutus suatu perkara, dikarenakan Hak Asasi Manusia merupakan Hak Universal yang tidak dapat dilanggar oleh siapapun, Oleh karena itu setiap Putusan yang dikeluarkan melalui Badan yang berwenang telah melewati fase dimana telah adanya tinjauan terhadap Hak - hak Asasi Manusia. Kata kunci: Stateless Person, Konvensi 1954 Orang Tanpa Kewarganegaraan, Universal Deklarasi Hak Asasi Manusia ABSTRACT Article 10 Paragraph 1 point a bears the provision stating that a person may cease to be a citizen of India as commanded by the central government. The provision of Article 10 of Act of 1955 Paragraph 2, point b and c state that: (b) citizens have shown that they no longer have faith to or satisfied with the constitution of India as regulated by the law; or (c) citizens, during the war, have been the victims of illicit human trafficking or have been involved in a communication with enemies or have been involved in a business for the purpose of assisting enemies at war; or According to the above provision, the government of India intends to revoke the citizenship status of a person when necessary. The case of Zakir Naik is related to both points as written by the author of this research. This serves as the basis of citizenship revocation. This research was analysed based on grammatical interpretation, in which the data taken involved primary and secondary legal materials. Act on Declaration of Human Rights, 1954 Convention on Stateless People, Act on Citizenship of India of 1955 as guidelines of judicial process. It was found that India revoked the citizenship status of a person, and this revocation was performed based on the recommendation of NIA (investigation authorities in India), where it indicated that there was potential of involvement in terrorism. Universal Declaration of Human Rights in 1948 involves several rights and the rights deserve recognition and respect. Keywords: stateless person, 1954 Convention concerning Stateless People