PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK

Main Author: Prasetyorini, Anita Eka
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3128
Daftar Isi:
  • Anita Eka Prasetyorini, Dr. Ismail Navianto, S.H.,M.H., Mufatikhatul Farikhah, S.H.,M.H.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: anitaekaprasetyorini@yahoo.co.id ABSTRAK Penelitian ini merupakan analisis normatif terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekan konseptual. Dalam hal ini pendekatan dilakuakan dengan menelaah konsep-konsep tentang pertanggungjawaban pidana bagi notaris. Jenis bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk menganalisis pertanggungjawban pidana. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui akta notaris lahir karena adanya keterlibatan langsung dari pihak yang menghadap notaris, merekalah yang menjadi pemeran utama dalam pembuatan sebuah akta sehingga tercipta sebuah akta yang otentik. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang. Notaris sebagai pejabat umum dituntut bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Perbuatan pemalsuan akta otentik adalah perbuatan mengubah, memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas akta yang dibuat dihadapan notaris. Berdasarkan unsur-unsur perumusan pidana terhadap pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris dari pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat, untuk notaris yang melakukan pemalsuan akta otentik tidak dapat diterapkan pada pasal ini. Akan tetapi dapat dikenai sanksi pada pasal 263 Jo 264 KUHP sebab pada pasal 263 Jo 264 KUHP merupakan pemalsuan yang diperberatkan karena obyek pemalsuannya mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Serta sanksi yang terdapat pada undang-undang jabatan notaris merupakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat. Pelaku tindak pidana dapat dipidana apabila memenuh syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang. Kata Kunci: Pemalsuan akta otentik, Notaris, pertanggungjawaban pidana ABSTRACT This research is categorized into a normative research aiming to study the case of falsification of an authentic deed done by a notary by means of statute and conceptual approaches, in which concepts regarding the liability of a notary were profoundly studied. The legal materials involved primary and secondary ones used to analyze the liability. It is revealed that the existence of the role of a notary is due to the existence of those needing the notary’s role in making authentic deeds and of their direct involvement. It is known that an authentic deed is issued by a notary as regulated in Act. Falsification of an authentic deed by a notary is against the regulation in Article 263 of Criminal Code concerning Document Falsification, where this regulation cannot be applied for a notary performing falsification, but the sanction given should be based on what is enacted in Article 263 Jo 264 of Criminal Code, for these two Articles contain elements of aggravating law since the document falsified contains substantial trust. The notary proven to do this act is punishable by law when it is found that the crime meets the criteria applied in the Act. Keywords: authentic deed falsification, notary, liability.