ANALISIS YURIDIS KONTRAK BAKU PEMBUKAAN REKENING PT. DANAREKSA SEKURITAS BERDASARKAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN DAN PASAL 18 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Author: | Deviani, Novita Ratna |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/312 |
Daftar Isi:
- Dalam penulis ini karya ilmiah ini membahas mengenai masalah kontrak bakupembukaan rekening dianalisis berdasarkan asas-asas hukum perjanjian dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dilatar belakangi oleh semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang ingin berkecimpung di bidang pasar modal. dan hal menariknya adalah perjanjian pembukaan rekening untuk mulai berinvestasi dibuat dalam bentuk kontrak baku, yang demikian sederhana dan cepat. Tapi apakah yang cepat dan sederhana tersebut dapat melindungi hak-hak semua pihak. Sehingga tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui kesesuaian kontrak baku pembukaan rekening PT Danareksa Sekuritas dengan asasasashukum perjanjian dan untuk mengetahui kesesuaian kontrak baku pembukaanrekening PT Danareksa Sekuritas dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa kontrak baku Pembukaan Rekening PT Danareksa Sekuritas tidak sesuaian dengan asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kekuatan mengikat, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas kepatutan dan huruf d,f,g Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu pembuat undang-undang hendaknya membuat pengaturan mengenai kontrak baku yang lebih ketat dengan dibebani kewajiban membacakan dan menjelaskan isi kontrak bagi pembuat kontrakbaku.Kata kunci: kontrak baku, sekutitas, asas-asas hukum perjanjian, undang-undangperlindungan konsumen