PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (Studi Putusan Mahkamah Agung No: 1738 K/Pid.Sus/2015)

Main Author: Widodo, Safaraldy Raenanda Dwiyantomo
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3115
Daftar Isi:
  • Safaraldy Raenanda Dwiyantomo Widodo, Dr.Bambang Sugiri,S.H.,M.SI., Dr.Yuliati,S.H.,LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT.Haryono 169 Malang 65145. Telp. (0341)553898, Fax (0341)566505 Email: safaraldirdwidodo@gmail.com ABSTRAK Tindak pidana korupsi berulang kali terjadi di Negara ini, dilakukan oleh para wakil-wakil pilihan rakyat secara demokratis baik eksekutif maupun legislatif. Dewasa ini tindak pidana korupsi dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat. Disini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Ketua Lembaga Kepedulian Muslim Maluku(LK-2M), Melakukan tindak pidana korupsi dengan dalil menyelesaikan perkara tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah. Pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua LK-2M. Pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak sependapat dengan putusan sebelumnya, dan menjerat Terdakwa dengan pasal 2. Mahkamah Agung memiliki pendapat yang sama dengan Pengadilan Tinggi bahwa terdakwa tidak dapat memenuhi unusur-unsur dalam pasal 3. Sehingga menolak permohonan kasasi oleh Terdakwa dan memperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Ambon. Lembaga Swadaya Masyarakat dapat dikategorisasikan sebagai subjek hukum Korporasi dalam koridor tindak pidana korupsi, di sisi lain tidak semua pihak dapat dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dalam hal tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini Terdakwa selaku ketua LK-2M yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat, tidak membuat terdakwa memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Lembaga Swadaya Masyarakat, LK-2M ABSTRACT Criminal corruption is repeatedly committed in Indonesia. Not only is it restricted to civil servants or government officials, but nowadays the corruption is also committed by non-government organizations. The normative juridical research method was used, supported by statute and case approaches. The head of Lembaga Kepedulian Muslim Maluku (LK-2M) was involved in corruption by settling the boundary-related issue between the Regency of Seram of the west part and the Regency of Central Maluku. Based on the corruption court decision, the district court of Ambon has charged the defendant guilty with Article 3 of Act Number 20 of 2001 on Amendment of Act Number 31 of 1999 on Corruption Eradication. The defendant was found to misuse his authority as the head of LK-2M. It can be seen that the decision made by the district court of Ambon is not in line with the previous decision, and it punishes the defendant based on Article 2. Supreme Court and High Court agree that the defendant fails to meet the criteria mentioned in Article 3. It rejects cassation submitted by the defendant and strengthens the Decision by the District Court of Ambon. Not all parties of the non-government organization are involved in corruption. In this case, the Head of LK-2M as a defendant does not meet the criteria of misusing authority, opportunity, or facilities given to him. Keywords: criminal corruption, authority abuse, non-government organization, LK-2M.