PENGATURAN PENETAPAN STATUS HUKUM DESA ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (ANALISIS PASAL 7, PASAL 7 AYAT (4), PASAL 8 AYAT (2) DAN PASAL 98 AYAT (1) UU NO.6 TAHUN 2014 DAN PERATURAN TURUNANNYA)

Main Author: Firmanto, Yusuf Woro Widhi
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3106
Daftar Isi:
  • Yusuf Woro Widhi F., Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum, Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : yusufwidhii@gmail.com ABSTRAK Skripsi ini di latar belakangi oleh dinamika pengaturan tentang penetapan desa adat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang belum juga menunjukkan perkembangan. Peraturan yang ada masih simpang siur dan tidak konsisten antara peraturan satu dengan lainnya sehingga mengakibatkan lambannya upaya penetapan desa adat di Indonesia. Dalam penelitian ini juga membahas perlu atau tidaknya ada peraturan baru yang secara khusus membahas tentang penetapan desa adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengidentifikasi secara mendetail mekanisme penetapan status hukum desa adat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta untuk mengetahui apakah diperlukan pengaturan baru yang secara khusus mengatur tentang penetapan status hukum desa adat di Indonesia. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang penetapan desa adat belum dapat mengakomodir mekanisme dan prosedur penetapan desa adat secara efisien. Hal itu terjadi karena adanya inkonsistensi yang terdapat dalam masing-masing peraturan baik itu dalam UU Desa maupun pada peraturan-peraturan turunannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya perbaiakan atau revisi terhadap peraturan-peraturan turunan dari UU Desa tentang penetapan desa adat. Kata Kunci: Penetapan, Status Hukum, Desa Adat. ABSTRACT This thesis started from the dynamic or regulation over the status of adat village in Acts of Indonesian that has not shown any progress. The existing regulations are lack of consistency, leading to the slower effort required in the process of determining adat villages in Indonesia. This research is also focused on whether a new regulation specifically regulating adat villages is required. This research is aimed to accurately identify the mechanism needed in determining the legal status of an adat village according to the regulations in Indonesia and to figure out whether a new regulation regarding this situation is required in Indonesia. The result concludes that the regulations regulating the status of adat villages have not accommodated the mechanism and procedure needed to efficiently determine an area as an adat village. This is caused by inconsistency of substances in Act concerning Village or its derivative regulation. Therefore, revision of substances of the regulations derived from Village Act on Stipulation of Adat Village is required. Keywords: Stipulation, Legal Status, Adat Village