Penyelesaian Kredit Multiguna Bermasalah Pada Debitur Meninggal Dunia Dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Jombang (Studi Kasus di PD BPR Bank Jombang)

Main Author: Islamy, Mohammad Izzul
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3100
Daftar Isi:
  • Mohammad Izzul Islamy, Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., S.U., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: izzul230@gmail.com ABSTRAK Skripsi ini akan membahas mengenai Penyelesaian Kredit Multiguna Bermasalah Pada Debitur Meninggal Dunia Dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Dprd Kabupaten Jombang. Jika debitur sebagai orang yang menerima kredit meninggal dunia, maka segala kewajibannya beralih kepada ahli waris. Hal tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 833 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si yang meninggal Tanggung jawab ahli waris menjadi satu hal yang penting bagi pihak kreditur. Meninggalnya debitur dapat menyebabkan permasalahan dalam pelunasan kredit jika ahli waris dari debitur yang meninggal dunia enggan untuk bertanggung jawab dalam pelunasan kredit serta melakukan gugatan terhadap PD BPR Bank Jombang. Akibatnya, proses pembayaran kredit akan tertunda dan menyebabkan kredit bermasalah Kata Kunci: Kredit Bermasalah, Surat Keputusan Pengangkatan DPRD, Kasus Perdata ABSTRACT This research discusses issue resolution over multi-purpose loan proposed by a debtor who passes away with the appointment letter of a member of Regional House of Representatives of the Regency of Jombang. When the debtor passes away, all the liability goes to the heir of the debtor. This is regulated in Civil Code Article 833 Paragraph (1) stating that receiving things, rights, and all the receivables of the dead debtor is essential for the creditor. The passing of the debtor could trigger issues over paying off the loan when the heir of the dead is reluctant to pay off the loan and files a charge against the rural bank (BPR) of Jombang. As a result, the delayed process of paying off loan leads to another issue. Keywords: bad credit, decision letter of appointment of the member of Regional House of Representatives, civil case