PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG TRANSPORTASI SEWA KHUSUS ATAS ADANYA RISIKO KECELAKAAN
Main Author: | Hamzah, Nadhifah Hidayuni |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3085 |
Daftar Isi:
- Nadhifah Hidayuni Hamzah, Dr. Siti Hamidah, SH.MM, Diah Pawestri Maharani, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nadhifa95@gmail.com ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi penumpang transportasi sewa khusus atas adanya risiko kecelakaan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek hanya mengatur asuransi bagi transportasi umum, sedangkan transportasi sewa khusus belum di atur tentang asuransi. Penulis ingin mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha transportasi sewa khusus atas adanya risiko kecelakaan, dalam syarat dan ketentuan penggunaan GO-JEK maupun UBER mereka tidak bertanggung jawab atas cidera yang di alami penumpang saat perjalanan dengan menggunakan GO-JEK maupun UBER. Dengan begitu belum ada perlindungan bagi pengguna (penumpang) transportasi sewa khusus. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurudis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dan data sekunder yang di peroleh melalui beberapa literatur Kata Kunci: Perlindungan hukum, Penumpang, Risiko Kecelakaan ABSTRACT The article aimed at knowing and analyzing the legal protection for the passengers of special rent transportation with the accidental risk presence. In the Transportation Minister Regulation Number 108 about Implementation of People Transportation Not In Designated Route only regulates the insurance for public transportation, while special rent transportation is not yet regulated about the insurance. The writer want to know how the responsibility of the business owner of special rent transportation with the accidental risk presence, in the term and condition of GO-JEK or UBER use stipulation they don’t responsible for the injuries experienced by the passengers during the transportation using either GO-JEK or UBER. So there is no protection for the passengers or users of special rent transportation. The research used normative juridical research, by using statute approach and case approach, and secondary data obtained through several literatures. Keywords: legal protection, passengers, accidental risk