IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PASAL 4 HURUF D NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN MENGENAI PEMBANGUNAN TANGGUL JALAN (Studi Di Wilayah Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang)
Main Author: | Sihotang, Ebenkyo Daniel |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3079 |
Daftar Isi:
- Ebenkyo Daniel Sihotang, Dr. Shinta Hadiyantina, SH., M.H, Arif Zainudin, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : ebenkyodaniel@gmail.com ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini membahas mengenai implementasi Peraturan Daerah Pasal 4 Huruf D Nomor 2 Tahun 2012 mengenai pembangunan tanggul jalan. Hal ini di latar belakangi dengan tingginya tingkat kecelakaan setiap tahunnya yang di sebabkan oleh penempatan tanggul jalan yang tidak sesuai dengan peraturan padahal Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 telah mengatur secara jelas bahwa pembangunan tanggul jalan sebagai alat pembatas kecepatan tidak boleh dibangun secara bebas. Untuk menjawab permasalahan diatas maka menggunakan penelitian yuridis empiris. Bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelurusan kepustakaan, data sampling dari dinas yang terkait, wawancara terhadap ahli/pihak yang berwenang, dan wawancara terhadap masyarakat. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan tanggul jalan masih belum berjalan sebagaimana mestinya dimana mayoritas pembanguanan tanggul jalan tidak menggunakan izin dari Dinas Perhubungan Kota Malang. Kata Kunci: Implementasi, Tanggul Jalan, Lalu Lintas, Peraturan Daerah ABSTRACT This research discusses the implementation of Regional Regulation Article 4 Letter D Number 2 of 2012 on Development of Road Embankment. The research is triggered by the rising incidence of accidents occurring yearly caused by the placement of road embankment not relevant to the existing regulation. The Regional Regulation Number 2 of 2012 clearly regulates that road embankment as to control the speed limit must be built based on the given regulation. This research employed the empirical juridical method. The legal materials were obtained from library research, data sampling from the related agency, interviews with experts/local authorities and local people. The research result indicates that the development of road embankment has not been implemented according to the given regulation, in which the majority of the development was done without any permit issued by Public Works Services Agency of Malang Keywords: implementation, road embankment, traffic, regional regulation