EFEKTIVITAS PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN (Studi Kasus di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)

Main Author: Arfianto, Hendrik
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3074
Daftar Isi:
  • Hendrik Arfianto, Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Nurdin, S.H., M Hum. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email : hendrikarr@gmail.com ABSTRAK Terdapat Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan tentang larangan adanya usaha pemondokan campuran. Kota Malang merupakan Kota dengan banyak pengusaha pemondokan dikarenakan banyak Universitas. Fokus penelitian yang dilakukan peneliti ialah di Kecamatan Lowokwaru dikarenakan di kecamatan ini memiliki tingkat pelanggaran terhadap usaha pemondokan campuran yang tinggi. Terdapat 620 pemondokan yang berada di Kota Malang. Khususnya terdapat 522 pemondokan yang berada di Kecamatan Lowokwaru yang mana menjadi fokus penelitian yang dilkaukan oleh peneliti. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan, terdapat kasus pemondokan campuran yang mana melanggar ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Jumlah pemondokan yang melanggar ketentuan larangan pemondokan campuran ialah 270 pemondokan yang mana jika diakumulasikan dalam persen ialah 51,7%. Jadi, kesimpulan nya adalah bahwa unsur pertama efektifitas peraturan tidak dapat dipenuhi atau jika dikaitkan dengan problematika yang ada dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Malang No 6 Tahun 2006 Tentang Usaha Pemondokan tidaklah efektif.. Kata Kunci: Pemondokan Campuran, Efektivitas ABSTRACT There is a Local Regulation of Malang City Number 6 Year 2006 on Boarding House Exertion related to prohibition of mixed boarding house business. Malang City is a city with many boarding house’s entrepreneurs due to many universities. The focus of the research conducted by the researcher in Lowokwaru sub-district because this sub-district has a high violation rate of mixed boarding house business. There are 620 boarding houses located in Malang. In particular, there are 522 boarding houses located in Lowokwaru sub-district that become a focus of the research conducted by the researcher. Based on conducting survey results, there are some cases of mixed boarding houses that violate the provision of Article 10 Paragraph (1) of Local Regulation of Malang City Number 6 Year 2006 on Boarding House Exertion. The number of boarding houses that violate regulation on a prohibition of mixed boarding houses are 270 boarding houses or equal with 51,7%. Thus, conclusion shows that the first element of regulatory effectiveness cannot be fulfilled or if it is linked to existing problems and Article 10 of Local Regulation of Malang City Number 6 Year 2006 on Boarding House Exertion is not effective. Keywords: mixed boarding houses, effectiveness