PERSEPSI HAKIM PA DAN ADVOKAT TERHADAP JUDICIAL REVIEW PASAL 43 AYAT (1) UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN DENGAN AYAH BIOLOGISNYA PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MK NO.46/PUU/VIII/2010. (Studi di Pengadilan Agama dan Kantor

Main Author: Dita, Rizcy Arista; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/305
Daftar Isi:
  • Artikel ilmiah ini membahas Persepsi hakim PA dan advokat terhadapjudicial review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 pasca berlakunya putusanMK No.46/PUU/VIII/2010, dimana dengan adanya putusan itu maka anak diluarkawin dapat memiliki hubungan keperdataan selain dengan ibunya juga denganayah biologisnya. Putusan MK ini menimbulkan kerancuan karena MK kurangjelas merincikan “hubungan keperdataan” yang dimaksud putusan ini. Hal iniberdampak pada tugas Hakim PA dan Advokat, seorang hakim tidak dapatmenolak untuk memutus sebuah perkara dengan alasan hukumnya kurang jelasdan menunggu sampai aturan lain yang mengatur, sedangkan pada advokat berdampak pula dalam tugasnya, advokat dianggap seorang ahli hukum yangmemberikan jasa atau bantuan hukum, serta mewakili kliennya dalam perkarayang diajukan, karena tugasnya sebagai pemberi jasa hukum. maka seorangadvokat sebagai ahli hukum harus mampu mengartikan peraturan yang berlaku,termasuk juga judicial review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974,karena itu masalah ini harus dianalisis sampai sejauh manakah hakim danadvokat paham dalam menilai hubungan keperdaan anak diluar kawin denganayah biologisnya, sehingga yang diharapkan dari pemahamannya dapat menghindarkan penyalahgunaan putusan, meminimalisir problematika yangtimbul karena putusan ini juga memberikan informasi serta pemahamanmendalam kepada masyarakat. Oleh sebab itu penelitian ini menganalisa mengenaiPersepsi Hakim PA dan Advokat terhadap judicial review pasal 43 ayat (1) UUNo.1 tahun 1974 tentang hubungan keperdataan anak diluar perkawinan denganayah biologisnya pasca berlakunya putusan MK No.46/PUU/VIII/2010 dan apayang menjadi dasar Hakim PA dan Advokat dalam mengemukan persepsinyamengenai judicial review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentanghubungankeperdataan anak diluar perkawinan dengan ayah biologisnya pascaberlakunya putusan MK No.46/PUU/VIII/2010.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa persepsi hakim PA tehadapjudicial review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 yaitu hubungan keperdataan hanya sebatas memberikan hak dan kewajiban secara timbal balik antara anakdengan orang tua untuk melakukan pendidikan dan pemeliharaan seperti nafkah,biaya pendidikan, kasih sayang dan pemberian penghidupan yang layak dan wajarsesuai dengan kemampuan yang dimilikinya yang akan menunjang kehidupananak. Sedangkan persepsi advokat terhadap judicial review pasal 43 ayat (1) UUNo.1 tahun 1974 dapat diartikan keperdataan yang dapat diberikan yaitu hak dankewajiban secara timbal balik antara anak dan orang tua untuk memberikanpendidikan, pemeliharaan seperti nafkah, perwalian, pengakuan status anak,perlindungan dan hak anak untuk mewaris sebagaimana hak tersebut sama denganhubungankeperdataan yang didapat anak diluar kawin dari ibunya. Hakim dalammengungkapkan persepsinya didasarkan pada; 1) Kepentingan dan hak asasi anak,2)Akidah Hukum Islam. Advokat dalam mengungkapkan persepsinya didasarkanpada; 1)Terminologi Hukum Perdata, 2)Analogi Hukum, 3)Hukum Kebiasaan.Saran dari penulis adalah agar tujuan dari putusan MKNo.46/PUU/VIII/2010 terwujud, hendaknya negara atau pemerintah membuatsuatu peraturan khusus yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan MK ini danhendaknya perlu disosialisasikan dan diberikan pemahaman mendalam terhadapmasyarakat. Para pihak yang berkaitan dengan perkara yang menyangkut putusanMK No.46/PUU/VIII/2010, baik hakim, atau advokat. Harus melihathubungankeperdataan yang dimaksud dari berbagai aspek hukum baik yangtertulis maupun yang hidup dalam masyarakat.Kata Kunci:Persepsi Hakim PA dan Advokat terhadap Judicial Review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentang Hubungan Keperdataan Anak diLuar Perkawinan dengan Ayah Biologisnya pasca berlakunya Putusan MKNo.46/PUU/VIII/2010.