DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA INSUBORDINASI DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 252 K/MIL/2016)
Main Author: | Hadist, Alpad |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3039 |
Daftar Isi:
- Alpad HadistFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Terdapat putusan yang terdapat pada peradilan tingkat pertama, banding serta kasasi terdapat perbedaan pendapat dari hakim dalam memutus satu perkara yang sama. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, peneliti bermaksud untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara khususnya perkara tindak pidana insubordinasi. Pada putusan tingkat pertama dan banding terdakwa diputus bersalah. Namun, pada tingkat kasasi terdakwa diputus bebas oleh hakim. Pada kasus yang diangkat, semua pertimbangan penuntut umum serta Majelis Hakim pada 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu tingkat pertama dan tingkat banding ditolak serta dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi.Hakim memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara. Pertimbangan hakim sangat mempengaruhi penjatuhan putusan yang diberikan terhadap terdakwa. Hakim harus memiliki ketelitian dan penafsiran yang tinggi. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan dengan pertimbangan seadil-adilnya dan mendengarkan kedua belah pihak. Putusan hakim sangat memberikan dampak baik positif maupun negatif bagi terdakwa. Dasar pertimbangan para Majelis Hakim pada peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Militer Palembang, dasar pertimbangan Majelis Hakim pada peradilan tingkat banding yaitu Pengadilan Militer Tinggi Medan, serta dasar pertimbangan para Majelis Hakim pada peradilan tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung mengalami perbedaan didalam amar putusannya. Kata Kunci: Tindak Pidana Insubordinasi, Putusan Pengadilan ABSTRACT There are differences of decisions made by judges in court of the first instance, appeal, and cassation. Referring to the differences, the author aims to analyse the consideration made by judges to give a verdict especially regarding insubordination. For example, a defendant is pleaded guilty in the court of the first instance, while in the highest appeal, the defendant was pleaded not guilty and free from charges by the judge. Regarding the criminal case, all consideration of the general prosecutors and panel of judges in the first instance and appeal was rejected in the cassation. Judges are authorised to decide over a case. The consideration of judges is influential to the verdict given to defendants. Judges are required to have great fidelity and interpretation. They are also expected to be able to decide over a case with the fairest consideration and to equally listen to the two parties. The decision made by a judge certainly gives both positive and negative consequences to a defendant. The basic consideration of the judge in the court of first instance is referred to Criminal Corruption Court and Court Martial in Palembang, the basic consideration of the panel of judges in the court of appeal is referred to High Court Martial of Medan, and the basic consideration of all panels of judges in court of cassation is referred to Supreme court in which different decision was made. Keywords: crime of insubordination, court decision