BATASAN PERBUATAN KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT YANG TERMASUK PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Main Author: | Nattasya, Sheena |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3033 |
Daftar Isi:
- Sheena Nattasya, Dr. Budi Santoso, S.H, LLM, Ranitya Ganindha, S.H, M.HFakultas Hukum Universitas Brawijayasheena.nattasya19@gmail.com ABSTRAKTulisan ini bertujuan untuk menganalisis batasan perbuatan kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangandan pendekatan kasus, diperoleh hasil bahwa kurator dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, jika:kurator tidak berwenang untuk melakukan hal tersebut; tidak merupakan saat yang tepat (terutama secara ekonomi dan bisnis) untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu; belum ada ijin/persetujuan dari pihak yang terkait dalam kepailitan; tidak sesuai dengan prosedur dalam Kepailitan; dan tidak sesuai dengan norma hukum,kebiasaan dan sosial dalam menjalankan tindakan tertentu. Selain hal tersebut, berdasarkan penafsiran analogi dan a contario atas pasal 97 ayat (5) UUPT, kurator dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian yang disebabkan dari hal-hal berikut ini : Kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya; Telah melakukan pengurusan dengan iktikad tidak baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; Mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan Tidak mengambil tindakan mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Kurator. ABSTRACTThis research is aimed to analyze the scope of the receiver’s authority to take care of bankruptcy categorized as a tort. With statute and case approaches, the research result reveals that a receiver can be categorised as doing tort when he/she deals with bankruptcy if: the receiver is not authorised to perform the activity; not appropriate to perform the activity in the perspective of economy and business;there is no agreement or permit declaring that related parties are in bankruptcy; this is not relevant to procedures in bankruptcy; it is not relevant to norms of law, custom, and social norms. Moreover, according to analogical interpretation and a contario of Article 97 Paragraph (5) of Law on Limited Liability Companies(UUPT), the receiver is responsible for loss caused by: negligence, bad intention and lack of precaution and irrelevance to the objective of the company; direct and indirect conflict of interests which causes loss; no further steps taken to prevent loss that may happen in the future.Keywords: tort, taking care of bankruptcy, receiver