TANGGUNG JAWAB PT JASAMARGA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA E-TOLL CARD DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ( Studi di Kantor PT Jasa Marga Pandaan Tol )

Main Author: Damayanti, Adinda Yulia
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3032
Daftar Isi:
  • Adinda Yulia Damayanti, Dr. Yuliati, S.H.,LLM., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : adindadamayanti180796@gmail.com ABSTRAK Dalam peneitian ini penulis membahas mengenai Tanggung Jawab PT. Jasa Marga dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna E-toll card . Hal ini dilatar belakangi oleh munculnya berbagai kendala dalam penggunaan E-toll card yang dialami oleh konsumen khususnya di Tol pandaan serta tidak ada aturan spesifik dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol menegenai tanggung jawab badan usaha jalan tol apabila terjadi kesalahan dalam pengoperasian E-toll serta perlindungan yang didapatkan oleh konsumen / penggunaE-toll pun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol dalam hal terjadi kerugian pada pengguna E-toll card karena kesalahan Badan Usaha Jalan Tol dan mengetahui bentuk pelaksanaan tanggung jawab dari PT. Jasa Marga Pandaan Tol ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menjawab permasalahan diatas dalam penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris ini digunkan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan memaparkan “data yang diperoleh4 dari penelitian1 secara” sistematis kemudian dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan PT. Jasa Marga Pandaan Tol bertanggung jawab penuh untuk memberikan ganti kerugian atas kesalahan yang dilakukannya dalam pengoperasian pelaksanaan E-toll. Baik kesalahan tersebut ditumbulkan oleh PT Jasa Marga Pandaan selaku pelaksana jalan tol maupun kesalahan yang ditimbulkan dari konsumen demi menjaga standar pelayanan tol sehingga dalam hal ini PT. Jasa Marga menganut suatu teori tanggung jawab mutlak akibat perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan (strict liability). Belum adanya aturan yang jelas mengenai pelaksanaan E-toll serta perlindungan bagi penggunanya membuat pelaksanaan E-toll terkadang menimbulkan beberapa hambatan dalam pelaksanannya selain itu pelaku usaha, PT. Jasa Marga Pandaan Tol berusaha untuk memberikan tanggung jawab pemberian perlindungan kepada konsumen sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kata Kunci: Tanggung Jawab, PT Jasa Marga , E-Toll, Konsumen ABSTRACT The discussion on this topic is initiated by some impeding factors faced by E-toll card holders as customers especially in toll road of Pandaan and there is no specific regulation of the Minister of Public Works and Community Regulation Number 16/PRT/M/2017 on non-cash Toll Transaction on toll road regarding the liability of toll company in case of E-toll technical error and there is no legal protection provided for all e-toll holders operated at any toll gates. This research is aimed to investigate the liability of toll company over loss experienced by e-toll users caused by PT. JasaMarga of Pandaan toll according to Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. Empirical juridical method and conceptual approach were employed in this research. The legal materials were analyzed by means of the qualitative descriptive method in which the obtained data were elaborated systematically, followed by an analysis to obtain a conclusion. The research result concludes that PT. Jasa Marga of Pandaan Toll is fully responsible for the compensation for the loss due to either technical error of e-toll operation caused by Jasa Marga or the errors caused by the e-toll users to maintain the standard quality of toll services. PT. Jasa Marga complies with the strict liability theory due to the tort involved. The absence of legal protection is one of the impeding factors regarding the operation of e-toll. Moreover, PT. Jasa Marga of the toll of Pandaan is doing its best to be responsible to provide protection for its customers according to Standard Operational Procedure (SOP). Keywords: liability, PT Jasa Marga, E-Toll, consumers