IMPLEMENTASI PASAL 26 HURUF D UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN MENGENAI TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGELOLA PARIWISATA TERHADAP KERUGIAN PENGUNJUNG (STUDI DI DINAS PARIWISATA KABUPATEN NGANJUK)
Main Author: | Ferdian, Caesar |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3011 |
Daftar Isi:
- Caesar FerdianFakultas Hukum Universitas Brawijaya MalangEmail: caesarferdian1127@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bentuk implementasi pasal 26 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 dan juga hambatan apa saja yang menjadikan Undang-undang tersebut sulit untuk diterapkan secara baik dan benar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menekankan pada fakta-fakta dilapangan dan bertujuan untuk menegakkan hukum di dalam masyarakat sehingga tercipta hukum yang sebenarnya. Pengelola pariwisata memiliki tanggung jawab atas seluruh jasa yang disediakan, tanggung jawab secara harfiah dapat diartikan sebagai keadaan wajib menanggung segala sesuatunya jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan atau juga berarti hak yang berfungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikapnya oleh pihak lain. Pengelola pariwisata wajib menerapkan pasal 26 huruf d Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan karena didalam peraturan tersebut dituangkan secara eksplisit mengenai kewajiban pengelola dalam memberikan kenyamanan, keramahan, keamanan, dan keselamatan kepada pengunjung. Pelaksanaan pasal 26 huruf d Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada kawasan wisata air terjun sedudo belum bisa dilaksanakan secara efektif, karena terdapat dua faktor yakni, faktor internal dan faktor eksternal. faktor internal dipengaruhi oleh undang-undang yang kurang mengatur secara jelas mengenai kriteria tentang memberikan keamanan, keramahan, kenyamanan, dan keselamatan, berikutnya dipengaruhi oleh disiplin kerja yang kurang baik dari pegawai yang bertugas. faktor eksternal disebabkan oleh masyarakat yang tidak mentaati aturan yang berlaku di kawasan wisata air terjun sedudo.Kata kunci: implementasi, tanggung jawab, kerugian Abstract This research is aimed to analyse the implementation of Article 26 letter d of Law Number 10 of 2009 and impeding factors that get in the way of the appropriate implementation of the Law. This research employed empirical juridical method which dealt with facts discovered in the field and to enforce law in the societies. The management of tourism holds a liability regarding all services offered, and the liability can be defined as any responsibility that the management has to take when any dispute occurs, the management is sued or blamed, or it can be defined as a right to accept burden due to any conduct done to others. Tourism management must implement Article 26 letter d of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism, as it is stated in the Article that the management has responsibility to provide comfort, friendliness, security, and safety to tourists. Article 26 letter d of Law Number 10 of 2009 concerning Tourism in Sedudo Waterfall has not been effectively implemented due to internal and external impeding factors. The internal factor is influenced by law that does not clearly regulate the criteria concerning safety, friendliness, security, and comfort, or it may be also affected by lack of discipline of the staff involved in tourism. The latter is mainly caused by disobedience of tourists to obey the rules set in Sedudo Waterfall. Keywords: implementation, liability, loss