PENERAPAN PAJAK PROGRESIF TERHADAP WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (Studi di Kantor Bersama SAMSAT Malang Kota)
Main Author: | Nugraha, Harist Agung |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/301 |
Daftar Isi:
- AbstraksiDalam skripsi ini membahas mengenai Penerapan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kota Malang yang berlaku sejak Januari 2011. Pada saat awal diberlakukannya pajak progresif tersebut, banyak masyarakat yang tidak nyaman dengan adanya penerapan pajak progresif tersebut sehingga banyak yang bertanya kenapa mereka membayar lebih banyak dari yang seharusnya. Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas dan detail mengenai pengenaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor ini. Dalam penulisan skripsi ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana penerapan pajak progresif terhadap wajib pajak kendaraan bermotor di kota Malang, apa saja faktor-faktor penghambat dalam penerapan Pajak Progresif terhadap wajib pajak kendaraan bermotor di kota Malang, dan solusi apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penerapan Pajak Progresif terhadap wajib pajak kendaraan bermotor ini. Setelah melakukan penelitian dengan melakukan wawancara dan memberikan kuesioner kepada beberapa responden yang sedang membayarkan pajak kendaraan bermotor mereka, dapat diketahui bahwa penerapan Pajak Progresif terhadap wajib pajak kendaraan bermotor di kota Malang sudah sesuai dengan apa yang diharapkan dari maksud dan tujuan diberlakukannya Pajak Progresif ini. Akan tetapi permasalahan yang sering terjadi adalah jika ada masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor mereka tetapi belum terjadi balik nama oleh pembelinya sehingga penjual tetap terdaftar sebagai pemilik dari kendaraan bermotor ini sehingga tetap dikenai pajak. Permasalahan seperti ini sebenarnya ada solusinya yaitu dengan melakukan Lapor Jual sehingga terjadi pemblokiran nomor terhadap kepemilikan sebelumnya. Akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang tidak mengerti terhadap pelayanan ini sehingga ia tidak jadi membayar pajak kendaraannya ketika mengetahui bahwa ia terkena Pajak Progresif sehingga ia dikenai denda akibat keterlambatan membayar pajaknya. Untuk mengatasi permasalahan ini, diadakan keringanan dan pemberian insentif terhadap denda pajak kendaraan bermotor.