KONSEKUENSI HUKUM BAGI INDONESIA TENTANG PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA PASCA RATIFIKASI PARIS AGREEMENT
Main Author: | Girsang, Indra Adi Permana |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2999 |
Daftar Isi:
- Indra Adi Permana Girsang, Herman Suryokumoro, Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: indragirsang1992@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah Indonesia pasca meratifikasi Paris Agreement dalam hal menurunkan emisi gas rumah kaca yang tercantum dalam Undang-Undang No.16 tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan ada 2(dua) jenis yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer diperoleh dari hasil penelitian menggunakan Undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim. Sedangkan jenis data sekunder diperoleh dari data kepustakaan berupa buku literature, jurnal dan penelitian terdahulu yang terkait dengan penelitian ini. Langkah-langkah yang akan dilakukan Indonesia dalam kemajuan pembangunan negara antara lain adanya regulasi UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Undang-undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Rencana Aksi Nasional tentang Perubahan Iklim, National Communicaion, dan restorasi gambut Kata Kunci: Konsekuensi Hukum, GRK, Paris Agreement ABSTRACT This research is aimed to analyze the measures taken by Indonesia after ratifying Paris Agreement regarding the reduction of greenhouse gas emission enacted in Law Number 16 of 2016 on Paris Agreement over Convention of Framework of the United Nation regarding climate change. This research employed a normative-juridical method, and there were 2 legal materials involved: primary and secondary data. The primary data was obtained from the study on Law number 16 of 2016 on Paris Agreement over Convention of Framework of United Nation regarding Climate Change, and the secondary data is based on library research that involved literature, journal and previous research related to this study. The measures that may be taken by Indonesia comprise the regulation of Law Number 32 of 2009 on Protection and Environment Management (UU PPLH), Law Number 31 of 2009 on Meteorology, Climatology, and Geophysics, National Action Planning regarding climate change, national communication, and peat restoration. Keywords: legal consequence, GRK, Paris Agreement