PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDERITA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA YANG ADA DI JALANAN (Studi di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Malang)
Main Author: | Rahmatullah, Pedang |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2993 |
Daftar Isi:
- Pedang Rahmatullah, Dr. Abdul Madjid, S.H.,M.Hum., Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan di jalanan dikarenakan karena kondisi sosial dan ekonomi yang tidak menunjang. Indikator kesehatan jiwa di Indonesia dapat dibedakan menjadi gangguan jiwa berat dan gangguan jiwa emosional. Pemerintah dan Pemerintah harus lebih pro aktif dalam mengatasi masalah perlindungan hukum khususnya bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa. Mereka yang mengalami gangguan jiwa masih mendapatkan perlakuan diskriminatif, mendapatkan stigma, dan tersingkir dari lingkungannya. Banyaknya penderita gangguan jiwa yang tidak mendapat penanganan secara medis dikarenakan oleh faktor-faktor seperti kekurangan biaya. Berangkat dari hal di atas, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian skripsi ini adalah (1) Bagaimana pengimplementasian perlindungan hukum bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa di jalanan oleh pemerintah daerah Kota Malang? dan (2) Apa sajakah indikator keberhasilan menurut Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa?. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang berlokasi di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Malang. Jenis dan sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dan observasi dilapangan, sedangkan data sekunder dengan studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis. Dari hasil penelitian didapat bahwa Pengimplementasian perlindungan hukum bagi orang dengan gangguan jiwa di jalanan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan adalah dengan merujuk pada Undang-Undang 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa. Peran Dinas Sosial yang selalu bekerjasama dengan puskesmas di masing-masing daerah merupakan cerminan perlindungan hukum bagi penderita ODGJ, puskesmas selalu menyediakan layanan kesehatan terbaik bagi penderita ODGJ baik dari melakukan kunjungan ke rumah penderita ODGJ, pemberian layanan kesehatan rutin dalam bentuk pengecekan kesehatan penderita ODGJ atau supplay obat untuk penderita ODGJ. Selain itu Dinas Sosial bersama Satpol PP bekerja sama ketika mendapatkan laporan mengenai ODGJ yang terlantar di jalanan Indikator keberhasilan menurut Dinas Sosial adalah bahwa ex ODGJ itu sudah dapat melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat dan diterima oleh keluarga dan masyarakat sekitarnya dengan kata lain bahwa (1) klien psikotik diterima kembali di masyarakat, (2) klien psikotik diperlakukan layaknya manusia dengan semua hak-haknya, dan (3) klien psikotik dapat berfungsi sosial dengan wajar. Sementara Indikator keberhasilan dalam menanganin gangguan jiwa menurut Dinas kesehatan Kota Malang adalah melakukan perawatan dan pasien sembuh serta mandiri, pihak keluarga mau menerima dan merawat ex ODGJ, sehingga ODGJ bisa produktif dalam segala hal.Kata kunci: gangguan kejiwaan, pemerintah, perlindungan hukum. ABSTRACTThis research was triggered by the increasing number of mentally ill people roaming the street due to poor social and economic conditions. Mental health in Indonesia is categorized into two: severe and emotional mental disorders. Regarding this issue, governments are expected to be proactive in providing legal protection especially for those with mental illness. Mentally ill people are still discriminated, living in stigma, and expelled. Most of them are even left with no medical care due to poor economic condition. There are two research problems presented in the research: (1) how is the legal protection implemented by the government of Malang regarding mentally ill people roaming the street? And (2) what indicators of success are there according to Social and Health Agency related to medically handling the mentally ill? This is an empirical research taking place in Social and Health Agency in Malang. The data obtained involved primary and secondary materials in which the primary one was obtained by conducting interviews and field observation, while the secondary data was collected from library research and documents. Furthermore, the data were descriptively analyzed. The research result reveals that the implementation of legal protection for mentally ill people found on the street refers to Law Number 18 of 2014 on Mental Health. The role of Social and Health Agency in association with community health centre in every regional area is a reflection of effort to provide legal protection for the mentally ill people, where the community health centre has provided the best services for the mentally ill by visiting the patients door to door in their home, providing regular medical care, or supplying them with medicine. Moreover, working with the Civil Service Police Unit, Social Agency receives the report regarding the mentally ill on the street. The indicators of success regarding the implementation involve the fact that the ex-mentally ill people are seen to have socially functioned in societies and are welcomed back to their families and relatives; in other words, (1) Psychotic clients are welcomed back to their societies, (2) the clients are treated as they should as human beings without any right violation, and (3) the psychotic clients could function in their societies normally. Another set of the indicators in terms of handling the mentally ill patients according to the Health Agency of Malang compares the care given to the patients and their recovery, the condition in which their families welcome them back and continue to take care of the mentally ill, all of which lead to more productive behaviour of the mentally ill.Keywords: mentally ill, government, legal protection.