TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERUBAHAN PENERAPAN MASA BERLAKU KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) BERDASARKAN PASAL 64 AYAT (7) UU NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Main Author: | Arif, Wahyu Ramdhani Syaikhul |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2992 |
Daftar Isi:
- Wahyu Ramdhani Syaikhul Arif, Dr. Tunggul Anshari SN., S.H., M.H., Agus Yulianto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Wahyuramdhani544@gmail.com ABSTRAK Penduduk yang mendiami suatu tempat, negeri, pulau dan sebagainya tersebut haruslah memiliki kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh lembaga Kementerian Dalam Negeri. Tujuan diberlakukannya kepemilikan KTP selain sebagai alat identitas diri KTP juga dapat dijadikan persyaratan utama dalam banyak hal. Berkaitan dengan masa berlaku, KTP terdapat masa berlakunya. Kemudian dalam perkembangannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah diperbarui dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Menurut Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 pasal 102 poin a, menyebutkan bahwa: “Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan harus dimaknai KTP-el.” Terdapat kekaburan norma dalam penerapan kebijakan ini, dimana pengaturan perubahan tersebut tidak dijelaskan secara detil apa urgensi dari kebijakan pemerintah dalam menerapkan perubahan masa berlaku tersebut yang semula dari 5 (lima) tahun diubah menjadi seumur hidup. Pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri juga tidak menjelaskan apa urgensi dari perubahan masa berlaku tersebut. Maka dari sini adanya kekaburan norma yang dimana pemerintah telah menerapkan kebijakan akan tetapi belum diketahui apa urgensi dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Kata Kunci: Kebijakan, Perubahan, KTP-el ABSTRACT Citizens residing in a place, a state, an island must have an identity card called KTP issued by the Ministry of Home Affairs. The purpose of validating KTP as an ID card can also function for many things, but surely it has a validity period. Regarding this issue, the Law Number 23 of 2006 on Citizenship Administration is reformed to Law Number 24 of 2013 on Amendment of Law Number 23 of 2006 on Citizenship Administration. Law Number 24 of 2013 Article 102 point a states that abbreviation of KTP as mentioned in Law Number 23 of 2006 on Citizenship Administration must be defined as KTP-el. There is the ambiguity of norm over the implementation of this policy, in which the regulation regarding the amendment is not clearly explained in terms of the urgency of the government policy to implement the change of the validity period, which was formerly 5 years now becomes a lifetime. In a circular letter issued by the ministry of home affairs, the reason behind the change of validity period is also not explained. In other words, the unclear reason behind why this change is a must shows the existence of the ambiguity of the norm regarding the policy. Keywords: policy over the change of KTP-el