KONSEKUENSI YURIDIS BILYET GIRO TIDAK DAPAT DIPINDAHTANGANKAN SEBAGAI WARKAT PERBANKAN (TINJAUAN YURIDIS PASAL 2 HURUF B PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/41/PBI/2016 TENTANG BILYET GIRO)

Main Author: Prasetiawan, Daniel
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2925
Daftar Isi:
  • Daniel Prasetiawan, Dr. Siti Hamidah S.H., M.M., Dr. Reka Dewantara S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: danielprasetiawan96@gmail.com ABSTRAK Perkembangan dalam dunia perekonomian khususnya dalam hal transaksi pembayaran menuntutjuga adanya perkembangan dalam sarana pembayaran yang praktis, efisien serta aman, yaitu melalui warkat perbankan. Bilyet Giro merupakan salah satu warkat perbankan yang penggunaannya semakin memasyarakat. Bilyet Giro adalah surat perintah untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima atas beban dari rekening penarik. Dengan adanya perkembangan dalam penggunaan warkat perbankan, juga berdampak pada pengaturan Bilyet Giro, yaitu dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Melalui peraturan tersebut ditegaskan bahwa Bilyet Giro bukan merupakan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan. Adanya penegasan bahwa Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan tersebut memberikan konsekuensi atau pengaruh terhadap eksistensi Bilyet Giro sebagai salah satu warkat perbankan terutama bagi penerima Bilyet Giro. Namun, terdapat ketidakjelasan dalam ketentuan tentang Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan tersebut sehingga akan menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan peraturan tersebut dan juga akan berpotensi untuk menimbulkan masalah ataupun pelanggaran dalam penggunaan Bilyet Giro. Kata Kunci: Bilyet Giro, Warkat Perbankan ABSTRACT The development of economy also demands more modern, efficient, and safer way of the transaction which involves bank draft. Bilyet Giro is one of the bank drafts popular in societies. Bilyet Giro is an order for a transfer of an amount of money to an account of a receiver on the responsibility of the account of the receiver. As the use of Bilyet Giro develops, it influences the regulation of Bilyet Giro especially when the Regulation of Bank Indonesia Number 18/41/PBI/2016 on Bilyet Giro is in effect. The regulation implies that Bilyet Giro is not categorized as securities and not transferable. The fact that it is not transferable has affected its existence as one of the bank drafts, especially the receiver. However, there is ambiguity in terms of the provision regarding Bilyet Giro, which is believed to possibly lead to another problem or any form of infringement in terms of using Bilyet Giro. Keywords: Bilyet Giro, bank draft