PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN E-MONEY ATAS HILANGNYA SALDO DALAM TRANSAKSI TRANSPORTASI ONLINE
Main Author: | Ibrahim, Siti Halima Nirnawati |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2898 |
Daftar Isi:
- Siti Halima Nirnawati Ibrahim, Dr. Siti Hamidah, SH.,MM, Diah Pawestri Maharani, SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505 Email : imanirnawati8@gmail.com ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan E-Money Atas Hilangnya Saldo Dalam Transaksi Transportasi Online. Hal ini dilatar belakangi dengan adanya kebijakan privasi layanan e-money transportasi online yang terdapat aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang lain dan menimbulkan kerugian bagi pengguna layanan e-money. Penelitian ini adalah penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Bahan-bahan hukum dianalisis dengan metode analisa kualitatif dan metode deduktif. Maka bentuk perlindungan hukum preventif bagi pengguna layanan e-money berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui pengawasan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) terhadap pencantuman klausual baku. Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yaitu dengan pengawasan Bank Indonesia melalui izin penyelenggaraan kegiatan e-money. Perlindungan hukum represif bagi pengguna layanan e-money melalui pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa. Kata kunci: E-Money, Transportasi Online. ABSTRACT This research is based on privacy policy required in e-money service regarding online transportation which is against a certain Law. This irrelevance causes e-money users to experience a loss in the service. This is a normative research with statute and case approach. The legal materials were analysed by using qualitative and deductive methods. In order to provide preventive legal protection for the e-money users, based on Law on Consumer Protection, Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) should be involved as a watchdog towards a fixed clause. Moreover, Bank Indonesia should also regulate this issue through permit regarding the implementation of e-money via either court or another possible way of settling dispute. Keywords: E-money, online transportation