IMPLEMENTASI KECERMATAN SEORANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMERIKSA SURAT SETORAN PAJAK PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Main Author: Puteri R, Amanda
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2892
Daftar Isi:
  • Amanda Puteri R., Mohammad Hamidi Masykur, SH., M.Kn., Shanti Riskawati, SH., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : amandaputeri3@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini mengangkat permasalahan tentang implementasi kecermatan seorang PPAT dalam pelaksanaan pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016. Hal ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan selisih jumlah pengajuan penelitian Surat Setoran Pajak dengan jumlah akta yang dibuat oleh PPAT di Kecamatan Tegalsari Surabaya dalam kurun waktu satu tahun. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris (Applied Normative Law) dengan menggunakan pendekatan penelitian Normatif-Terapan (applied law approach), Lokasi penelitian dalam skripsi ini berada di KPP Pratama Surabaya Tegalsari dan Kantor PPAT yang berada di Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Bahan hukum primer diperoleh penulis dengan cara wawancara dan pengisian kuesioner sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dengan cara Studi Kepustakaan. Dari hasil penelitian penulis memperoleh jawaban yaitu (1) Implementasi kecermatan PPAT dalam memeriksa SSP Pajak Penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kecamatan Tegalsari Surabaya dilaksanakan dengan upaya preventif berupa pengajuan permohonan penelitian Surat Setoran Pajak pihak penjual yang dilakukan sepenuhnya oleh PPAT atau pegawai PPAT. (2) Upaya yang telah dilakukan oleh IPPAT untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan oleh PPAT adalah mengadakan forum diskusi antar anggota PPAT mengenai ketentuan-ketentuan PP 34 Tahun 2016 yang berhubungan dengan tugas dan jabatan PPAT serta pengurus IPPAT dan antar anggota PPAT senantiasa selalu mengingatkan PPAT untuk bertindak secara hati-hati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik PPAT. Kata kunci: Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Validasi SSP, Kode Etik PPAT. ABSTRACT The implementation of accuracy by Land Deed Officials is implied in Article 3 Paragraph (5) of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 34 of 2016. This research was initiated by the difference of the number of tax payment slips and the number of deeds made by the Land Deed Officials (further stated as PPAT) in the District of Tegalsari Surabaya in a one-year period. This is aN empirical juridical research (applied normative law) with applied law approach. The observation took place in a small taxpayer office (KPP Pratama) Surabaya Tegalsari and the office of PPAT located in the district of Tegalsari in Surabaya. The primary legal materials were obtained from interview and questionnaire, while the secondary materials were from the literature review. The research result reveals that (1) the implementation of accuracy by PPAT regarding the scrutiny of tax payment slips of the land and/or building right transfer transaction in the district of Tegalsari Surabaya is conducted in a preventive way by proposing the observation of tax payment slips from the seller entirely done by PPAT or the staff of PPAT, (2) Measures taken by the Association of PPAT to avoid any chance of infringement of provisions of PPAT involved discussion forum among the members of PPAT regarding the provision of Government Regulation 34 of 2016 that is related to tasks and the position of PPAT. The people in charge of the association and other members of PPAT are encouraged to tell each other to act accordingly and carefully according to the provision of the legislation and Code of Conduct of PPAT Keywords: land and/or building right transfer, SSP validation, code of conduct of PPAT