ANALISIS PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP BANK DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI ARRANGER PADA AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH OFF BALANCE SHEET

Main Author: Imanullah, Bambang Nuruddin
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2889
Daftar Isi:
  • Bambang Nuruddin Imanullah, Dr. Siti Hamidah, SH.MM, Dr. Reka Dewantara, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email :bambangnuruddin.i@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai prinsip kehati-hatian terhadap bank dalam kedudukannya sebagai arranger pada akad mudharabah muqayyadah off balance sheet sehingga nantinya diperoleh penjelasan apakah kedudukan bank sebagai arranger telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Penelitian ini di susun berdasarkan penelitian normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut kemudian di analisis menggunakan interpretasi sistematis dan gramatikal Hasil yang di peroleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa belum ditemukannya pengaturan secara khusus dan jelas untuk mengatur kegiatan usaha mudharabah muqayyadah off balance sheet. Ketiadaan peraturan menyebabkan kegiatan tersebut tidak memiliki batasan-batasan yang mendasar. Bank belum menerapkan prinsip kehati-hatian mengingat kegiatan mudharabah muqayyadah off balance sheet yang hanya dicatatkan dalam rekening administrasi (tidak masuk dalam laporan tahunan) sehingga OJK tidak dapat melakukan kontrol terhadap kegiatan usaha tersebut. Kata Kunci : Prinsip kehati-hatian, arranger, mudharabah muqayyadah off balance sheet Abstract This research is aimed to analyze precautionary principle of a bank regarding its position as an arranger in mudharabah muqayyadah off balance sheet to find out whether its position as an arranger has met the requirement of the precautionary principle. This research employed statute and analytical approach, while the legal materials used involved primary, secondary, and tertiary data, all of which were then interpreted analytically and grammatically. From the research result, it is concluded that there has not been any specific and detailed regulation related to the activity of mudharabah muqayyadah off balance sheet. This absence leads to unavailability of basic provisions. The bank has not implemented the precautionary principle since mudharabah muqayyadah off balance sheet is only recorded in the administrative account, not in the annual report, causing difficulty for Financial Services Authorities (OJK) controlling the business activity. Keywords: precautionary principle, arranger, mudharabah muqayyadah off balance sheet