KEABSAHAN PENGGUNAAN MEDIA TELEKONFERENSI TERHADAP PENENTUAN KUORUM KEHADIRAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Main Author: | Kartiko, Kurniawan Wahyu |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2879 |
Daftar Isi:
- Kurniawan Wahyu K., Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H, M.Kn, Dr. Reka Dewantara, S.H, M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : kwahyukartiko@gmail.com Abstrak Dalam perseroan terbatas, para pemegang saham dapat melaksanakan RUPS secara bertatap muka langsung atau menggunakan elektronik seperti yang diatur dalam pasal 77 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007. Akan tetapi terdapat kekaburan hukum didalam pasal 77 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007. Hanya telekonferensi video saja yang memenuhi kriteria dapat saling melihat dan mendengar secara langsung, sedangkan telekonferensi audio tidak dapat memenuhi kriteria tersebut.. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Dalam Penulisan ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan RUPS secara alternatif menggunakan media telekonferensi seperti yang diatur dalam pasal 77 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tidak sepenuhnya memenuhi keabsahan terhadap pemenuhan kuorum kehadiran didalam RUPS, serta penyelenggaraan RUPS yang menggunakan media telekonferensi harus tetap dibuatkan risalah rapatnya seperti halnya penyelenggaraan RUPS dengan bertatap muka secara langsung. Maka dari itu penulis akan meneliti lebih lanjut mengenai Keabsahan Penggunaan Media Telekonferensi Terhadap Penentuan Kuorum Kehadiran Dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Media Telekonferensi, Kekaburan Hukum, Keabsahan. Abstract In a limited liability company, shareholders are eligible to hold a general meeting of shareholders (RUPS) by directly meeting each other or by utilising electronic media as regulated in Article 77 Paragraph (1) of Law Number 40 of 2007. However, there seems to be ambiguity in Article 77 Paragraph (1) of Law Number 40 of 2007, in which the accepted standard of teleconference is only restricted to video teleconference, not audio teleconference. This research involved normative juridical method with statute and analytical approach. It is concluded that the RUPS conducted by utilising teleconference media as regulated in Article 77 Paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 fails to meet the quorum of the meeting, and the minutes of the meeting are still required as in the conventional meeting. This research is aimed to further observe the validity of the utilisation of teleconference media to determine the quorum of general meeting of shareholders. Keywords: limited liability company, law of limited liability company, teleconference media, ambiguity in law, validity