KELEMAHAN PENGATURAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI DUNIA SIBER (CYBER BULLYING) DALAM PENJELASAN PASAL 45 HURUF B UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DA

Main Author: Shinta, Citra Clara
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2862
Daftar Isi:
  • Citra Clara Shinta, Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., Alfons Zakaria, S.H., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya citraclarashinta@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa kelemahan dalam pengaturan unsur-unsur tindak pidana perundungan di dunia siber dalam penjelasan pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penjelasan pasal 45 huruf b tersebut mengatur mengenai cyber bullying. Namun dalam penjelasan tersebut, masih terdapat kekurangan dalam pengaturan unsur tindak pidana cyber bullying. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif dengan membandingkan pengaturan tentang cyber bullying di Indonesia dengan negara lain. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan analisis peraturan perundang-undangan (statue approach) dan interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam pengaturan unsur-insur tindak pidana cyber bullying dalam pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: makna perundungan di dunia siber, Pasal 45 Huruf b, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Cyber Bullying ABSTRACT This research is aimed to identify and analyze the shortcomings of criminal element provision regarding cyberbullying in the explanation of Article 45 letter b of Law Number 19 of 2016 on Amendment to Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction. While cyberbullying is regulated in Article 45 letter b, there are shortcomings of the provision of criminal elements regarding cyberbullying. This is a normative juridical research with the statute and comparative approach, which compares the law regulating cyberbullying in Indonesia and that of another country. Data were analyzed with statute approach and interpreted grammatically. The research result revealed that there were some shortcomings in terms of the regulation of criminal elements related to cyberbullying in Article 45 letter b of Law Number 19 of 2016 on Amendment Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction. Keywords: the meaning of cyberbullying, Article 45 Letter b, Law on Information and Electronic Transaction, Cyberbullying.