BATASAN ALASAN PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SECARA TERUS-MENERUS (studi pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam)
Main Author: | Nikmah, Elsa Cholidatul |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2856 |
Daftar Isi:
- Elsa Cholidatul NikmahFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAK Indonesia adalah Negara berketuhanan yang mana adanya unsur religientitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sejalan dengan hal tersebut dalam hukum perkawinan unsur agama sangatlah kuat, baik dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam sebagaimana keberlakunya melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. ikatan perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan bukan suatu hal yang dapat dengan mudah untuk melepaskan ikatan perkawinan tersebut. Mengingat sucinya lembaga perkawinan seharusnya perceraian merupakan upaya terakhir yang dapat diambil oleh pasangan suami istri. Perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang termuat dalam pasal 116 huruf f saat ini menjadi salah satu alasan perceraian yang banyak digunakan. Batasan mengenai perselisihan dan pertengkaran tersebut belumlah jelas sehingga dikhwatirkan dengan belum ada batasan mengenai pasal tersebut maka digunakan sebagai batu loncatan untuk menceraikan pasanganya. Terlebih lagi jika perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus ini digunakan sebagai alasan perceraian yang mana pada kenyataanya permasalahan atau perselisihan yang di hadapi pasangan suami istri dirasa masih dapat diselesaikan tanpa harus adanya perceraian. Kompilasi Hukum Islam bersumber dari Hukum Islam, dalam hukum Islam perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus dikenal dengan istilah syiqaq, sehingga untuk menentukan lebih lanjut mengenai batasan perselisihan dan pertengkaran secarara terus-menerus penting untuk mengetahui syiqaq terlebih dahulu. Hasil penelitian batasan alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang termuat dalam pasal 116 huruf f adalah dalam rumah tangga tidak ada ketentraman yang disebabkan perbuatan atau perkataan seperti mencaci dengan kata-kata kotor dan kasar, mencela kehormatan, memukul dengan maksud melukai, menganjurkan atas perbuatan yang di benci oleh Allah SWT, berpisah ranjang tanpa adanya sebab yang memperbolehkanya, serta antara suami dan istri sudah saling mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam perselisihan dan pertengkara secara terus-menerus antara suami istri diwajibkan pengankatan hakam sebagai mediator/arbitror yang menjadi penegah diantara mereka. Kata Kunci: Perselisihan dan pertengkaran, Batasan, Syiqaq, Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum ABSTRACT Indonesia is a religious country believing God the Almighty. Therefore, marriage is strongly related to religiosity, as stated both in Law Number 1 of 1974 on Marriage and Islamic Law Compilation approved through Presidential Instruction of the Republic of Indonesia Number 1 of 1991 on Dissemination of Islamic Law Compilation. Marriage is seen as a sacred procession and letting a divorce in should not also be an easy process. Due to this sacredness of marriage, a divorce is considered as the very last choice to settle the dispute in marriage. Stated in Article 116 letter f, continuous argument and fight is the main reason of divorce, without further explanation to what extent it is considered as the reason for divorce, possibly leading to an increasing incidence of divorce. In Islamic Law Compilation, argument and fight are known as syiqaq. Thus, it is essential to first investigate the syiqaq before the divorce is taken. From the research result, it is obtained that the divorce due to continuous argument and fight is up to an extent of mocking, cursing each other, disrespecting, beating intended to harm the couple, suggesting to do what Allah SWT detests, being separate from bed without any reason, and overlooking each other’s rights and responsibilities. In the case of continuous argument and fight, appointed hakam is required to serve as a mediator/arbitrator between the couple. Keywords: argument and fight, extent, Syiqaq, Article 116 letter f of Islamic Law Compilation