PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA JAMINAN BAGI MASYARAKAT ADAT DI BALI (studi di LPD Desa Adat Banjar Tengah)
Main Author: | Wiliyandari, Chikita Murti |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2855 |
Daftar Isi:
- Chikita Murti Wiliyandari, Prof.Dr.Suhariningsih,SH.SU, Fitri Hidayat,SH.MHFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : chikitawiliya17@gmail.com ABSTRAKPada skripsi ini penulis mengangkat mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dalam Pemberian Kredit Tanpa Jaminan Bagi Masyarakat Adat Di Bali. Pada tahun 2000-an terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Banjar Tengah seperti lalainya Pengurus LPD dalam menjalankan tanggung jawabnya yang berakibat LPD Desa adat Banjar Tengah masuk pada daftar LPD yang tidak sehat. Pengurus LPD Desa adat Banjar Tengah yang lalai dalam mengerjakan tanggungjawabnya telah melanggar Pararem atau awig-awig LPD Desa adat Banjar Tengah pada Pasal 24 huruf a dan huruf f mengatur mengenai tentang tugas dan kewajiban dari Pengurus LPD Desa adat Banjar Tengah dan dalam melaksanakan tanggung jawabnya terdapat adanya hambatan-hambatan.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan tanggungjawab Lembaga Perkreditan Desa adat Banjar Tengah dalam memberikan kredit tanpa jaminan bagi masyarakat adat Banjar Tengah? (2) Apakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bali pada pemberian kredit tanpa jaminan bagi masyarakat adat bali?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dan wawancara dengan Pengurus LPD Desa adat Banjar Tengah, Bali. Sumber data sekunder seperti kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan pengurus LPD yang lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya, yang dapat dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek penelitian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat Banjar Tengah dalam pemberian kredit tanpa jaminan bagi masyarakat adat Banjar Tengah adalah pada kurangnya kesadaran Pengurus untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan benar dan sesuai pada aturan LPD, menyebabkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa adat Banjar Tengah menjadi LPD yang tidak sehat dan menyebabkan program-program di LPD tidak dapat berjalan dengan baik (terhambat). Selanjutnya jawaban rumusan masalah kedua adalah hambatan-hambatan hukum dan non hukum yang dialami masyarakat adat Banjar Tengah sebagai nasabah atau pemohon kredit tanpa jaminan di LPD Desa adat Banjar Tengah.Kata Kunci: Tanggung jawab, Pengurus LPD, Kredit Tanpa Jaminan ABSTRACTIn the 2000s, infringement was found in a rural bank (LPD) in Banjar Tengah regarding the responsibilities that were not well performed. This caused the bank to be marked as unhealthy. Pararem or awig-awig was infringed by the person in charge in LPD in adat village Bali. Article 24 letter a and letter f regulates the tasks and responsibilities of the people in charge in LPD in adat village in Banjar Tengah, and there were some obstacles in the way when responsibilities were performed.According to the aforementioned issues, there are several research problems presented: (1) how were the responsibilities of Rural Bank (LPD) in adat village in Banjar Tengah regarding the provision of unsecured loans for the people of Banjar Tengah performed? (2) What obstacles were encountered by LPD in Bali related to providing unsecured loans for people of adat village in Bali?This research was composed by employing empirical juridical methods with the socio-juridical approach, in which the primary data were obtained from field observation and an interview with those in charge in LPD of adat village in Banjar Tengah, Bali. Secondary data, moreover, comprised literature review, laws, and articles related to lack of awareness of their responsibilities, all of which could serve as the basis for the settlement of the legal issues observed.The research result revealed that there was lack of awareness of the responsibilities related to providing unsecured loans for the people of adat village, and tasks were not performed according to the regulation set in LPD. This led to unhealthy management of the bank and negatively affected performance. It was also revealed that the obstacles encountered in LPD comprised both legal and non-legal experienced by the people of Banjar Tengah as clients who proposed for unsecured loans in LPD in adat village in Banjar Tengah.Keywords: responsibilities, a person in charge in LPD, unsecured loans