STATUS ANAK PADA PERKAWINAN FASID (RUSAK) (Analisis Yuridis Penetapan Perkara Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb)

Main Author: Haris, Ivo Junia Imako
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2853
Daftar Isi:
  • Ivo Junia Imako Haris, Prof.Dr. Suhariningsih, SH., SU., Fitri Hidayat, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : voojunia@gmail.com Abstrak Pemilihan tema permasalahan ini dilatar belakangi oleh adanya dissenting opinion antara salah satu hakim dengan hakim yang lainnya terkait dengan status anak pada perkawinan fasid yang terdapat didalam penetepan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb. Salah satu hakim menyatakan tidak setuju dengan penetepan yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak sah sedangkan perkawinan dinyatakan tidak sah baik menurut hukum positif. Sedangkan hakim lainnya mempertahankan bahwa status anak adalah anak sah dari Para Pemohon. Perbedaan pendapat ini membuat kekuatan hukum dari status anak menjadi kabur dan tidak mempunyai kepastian hukum yang kuat. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana status anak pada perkawinan fasid (rusak) berdasarkan pertimbangan hukum dalam Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb. Peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis normatif karena terdapat kekaburan didalam Penetapan Perkara Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb mengenai status anak pada perkawinan fasid. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Dan metode analisis bahan hukum yang peneliti gunakan adalah interpretasi sistematis, interpretasi gramatikal dan metode argumentasi terhadap bahan hukum primer, sekunder dan juga tersier. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, peneliti memperoleh jawaban bahwa status anak pada perkawinan fasid dimana perkawinannya tidak sah menurut hukum positif tidak bisa disebut dengan anak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak ada dasar hukum nasional yang menguatkan bahwa status anak dari perkawinan fasid dapat menjadi anak sah. Tetapi untuk melindungi hak anak yang sudah dihasilkan dari perkawinan tersebut, anak tersebut tetap mempunyai hubungan perdata dengan orangtuanya dimana orangtuanya bertanggung jawab atas kesejahteraan anak dalam menjalani hidupnya. Dimana mempunyai hubungan perdata dengan nasab anak ternyata mempunyai perbedaan yaitu hubungan perdata tidak merubah status anak menjadi anak sah sedangkan nasab anak dapat merubah status anak menjadi anak sah. Kata kunci: status anak, perkawinan fasid, dissenting opinion Abstract This research was initiated due to dissenting opinion between two judges regarding the status of a child from annulled (fasid) marriage as in the Decision of Religious court of Banjarbaru Number 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb. One of the judges disagreed that the child was declared valid from the annulled marriage according to the positive law, while the other judge argued that the child is valid as proposed by the involved parties. These two different opinions really leave the child with murky status and with no firm legal certainty. Owing to this issue, research problems are presented in this research: what is the status of the child from fasid marriage according to legal consideration in the Decision of Religious Court of Banjarbaru Number 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb. This research employed normative juridical method with statute approach, as there is ambiguity in the Decision of Religious Court of Banjarbaru Number 80/Pdt.P/2017/PA.Bjb regarding the status of the child from fasid marriage. Primary, secondary, and tertiary legal materials obtained were analyzed based on systematic and grammatical interpretation and argumentative method. The research result reveals that the child that comes from fasid marriage cannot be categorized as a valid child according to positive law, as it is against the existing laws. However, it does not eliminate the legal ties between the child and his/her parents, in which the parents are fully responsible to raise their child. Thus, it is clear that the legal ties will not alter the status of the child into valid, but the status of the child as their biological child will. Keywords: status of a child, fasid marriage, dissenting opinion