KEWENANGAN PBB PADA KASUS KEJAHATANGENOSIDA ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR

Main Author: Rahmania, Dewi Evianti
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2851
Daftar Isi:
  • Dewi Evianti Rahmania, Dr. Herman Suryokumoro, SH,. MS. Ikaningtyas, SH., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dewievianti20@gmail.com ABSTRAK Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang kewenangan PBB terhadap kasus kejahatan genosida etnis Rohingya yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar. Hal ini dilatar belakangi karena kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada etnis Rohingya sudah berlangsung sangat lama dan belum juga terselesaikan. Bukti-bukti yang sudah ditemukan menunjukkan bahwa yang terjadi pada etnis Rohingya sudah dapat dikatagorikan genosida. Bahwa kasus ini telah memenuhi empat dari lima unsur genosida menurut pasal 2 Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948. Etnis Rohingya juga sudah melalui delapan tahapan genosida berdasarkan genosida watch. Pelanggaran HAM yang biasa sampai yang luar biasa sudah dialami etnis Rohingya, pemerkosaan, pembunuhan massal, pembakaran desa, diskriminasi, dan pelanggaran HAM lainnya. PBB mempunyai kewenangan yang besar dalam penanganan kasus ini. Mulai dari mengirim pencari fakta sampai penanganan etnis Rohingya itu sendiri sebagai korban kejahatan Genosida. Kata Kunci: Genosida, Pelanggaran HAM, Perserikatan Bangsa-Bangsa ABSTRACT This thesis is aimed to discuss the authority held by the United Nations (UN) regarding the genocide of Rohingya done by the Government of Myanmar. This research was initiated from the violation of human rights that has hit Rohingya, which remains unsolved to date. The existing evidence indicates that what happened to this ethnic group is categorized as genocide, as this case has met four of five elements of genocide according to Article 2 of Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948. Rohingya has also gone through eight stages of genocide according to genocide watch. This human rights violation massively happened to Rohingya, involving rape, massive killing, village arson, discrimination, and other forms of human rights violation. The United Nations are fully authorized to deal with this issue, ranging from sending fact finders to dealing with the issue hitting ethnic Rohingya as the victim of genocide. Keywords: Genocide, human rights violation, United Nations