KETERLIBATAN NORTH ATLANTIC TREATY ORGANIZATION (NATO) DALAM PENYELESAIAN KONFLIK NON-INTERNASIONAL DI LIBYA KETIKA PENGGULINGAN PRESIDEN MUAMMAR KADDAFI
Main Author: | Prajaya, Mahda Pradewa Anta |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/285 |
Daftar Isi:
- Terjadinya suatu Konflik, dewasa ini tak dapat dihindari. Tidak jarang konflik berubah menjadi sengketa bersenjata atau yang biasa disebut dengan konflik bersenjata. Dalam perkembangan hukum Humaniter internasional Konflik bersenjata bukan lagi konflik yang terjadi antara negara dengan negara melainkan antara pemerintah dan warga negaranya atau biasa disebut dengan konflik bersenjata Non-internasional, yang tidak jarang adanya konflik mengakibatkan banyaknya jatuh korban dan terdapat pelanggaran HAM didalamnya. Dengan adanya konflik yang berujung terhadap pelanggaran HAM tersebut dan pemerintah dinilai Unwilling dan Unable dalam mengusut dan menyelesaikan masalah yang terjadi perlu adanya intervensi pihak lain. Seperti konflik bersenjata yang terjadi di Libya, telah terjadi pelanggaran HAM dan Pemerintah berkuasa dinilai telah Unwilling dan Unable dalam menyelesaikan dan mengusut permasalahan disana oleh masyarakat internasional sehingga DK PBB mengeluarkan Resolusi DK PBB No.1970 dan N0.1973. dengan adanya Resolusi DK PBB No.1973 itulah yang menjadi dasar NATO untuk mengimplementasikan Humanitarian Intervention di Libya. Adanya intervensi dalam Hukum Internasional sampai saat ini masih menjadi perdebatan antara pendukung dan yang menolak prinsip tersebut karena dinilai bertentangan dengan hukum internasional terutama Non-Intervention.Kata kunci: Kedaulatan, Prinsip Non-Intervention, Humanitarian Intervention, Resolusi DK PBB, HAM.