PENOLAKAN PEMERINTAH IRAN TERHADAP INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN PENGEMBANGAN ENERGI NUKLIR DI WILAYAH NEGARA IRAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF STATUTA IAEA

Main Author: Bahri, M. Syaiful
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/284
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSIDalam Jurnal Ilmiah ini Penulis membahas tentang apakah yang melatarbelakangi penolakan Pemerintah Iran terhadap International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk melakukan pemeriksaan pengembangan energi nuklir di wilayah Negara Iran. Hal ini dilatarbelakangi oleh munculnya dugaan dari berbagai pihak tentang kepemilikan dan pengembangan senjata nuklir oleh Iran seiring dengan kegiatan pengembangan energi nuklir yang dilakukan oleh Iran. Penulis juga berusaha mengetahui alasan-alasan yuridis yang disampaikan oleh Iran kemudian bagaimana alasan tersebut apabila ditinjau berdasarkan Statuta IAEA serta alasan pembenar bagi pihak Iran dalam melakukan penolakan terhadap IAEA. Dari hasil telaah dan analisa, Penulis memperoleh kesimpulan bahwa alasan utama Iran melakukan penolakan terhadap kunjungan IAEA adalah Iran beranggapan bahwa IAEA telah melanggar kesepakatan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik karena dianggap telah membahayakan keamanan Nasional Iran. Selain itu IAEA dianggap menggunakan Resolusi PBB 1696 dalam melakukan kunjungan padahal Iran belum terbukti melakukan kegiatan yang mengancam keamanan dan perdamaian dunia Internasional dan bahwa IAEA merupakan Badan yang bersifat otonom dalam menjalankan tugas sehingga cukup menggunakan Statuta IAEA sebagai rujukan. Sementara dari pihak IAEA beranggapan bahwa tindakan penolakan oleh Iran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Statuta IAEA Article VIII tentang Exchange Information atau pertukaran informasi. Hal ini mengakibatkan gagalnya setiap perundingan yang membahas tentang kunjungan IAEA ke wilayah Iran. Untuk menyikapi hal tersebut, seharusnya kedua pihak mengadakan perundingan tentang pembentukan kerangka kerjasama yang menguntungkan keduanya dan sesuai dengan Statuta IAEA serta Safeguard.