PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK(Studi di Kantor Pertanahan Kabupat
Main Author: | Utami, Gusmisa Vivi |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2838 |
Daftar Isi:
- Gusmisa Vivi UtamiFakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: gusmisavivi14@yahoo.com ABSTRAK Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah salah program yang dilaksanakan Oleh Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk meningkatkan jumlah pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat di Indonesia.Dalam pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.Dalam skripsi ini penulis mengangkat rumusan masalah: (1.)Bagaimanakah Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Malang? (2.) Apa saja kendala yang dihadapi oleh Kantor pertanahan Nasional kabupaten Malang, serta upaya yang diambil untuk mengatasi kendala dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di kabupaten Malang? Penulis dalam skripsi ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan Pendekatan Yuridis Sosiologis.Jenis data yang penulis gunakan adalah data Primer berupa hasil wawancara dan Data masyarakat Kabupaten Malang yang ikut dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap beserta realisasinya, dan data sekunder penulis menggunakan studi pustaka. Dari data yang diperoleh maka penulis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data yang dinyatakan oleh responden yang nyata, yang diteliti dan dipelajari secara utuh dan mendalam, dimana dalam metode ini memaparkan semua data primer yang telah diperoleh yang kemudian akan di analisis berdasarkan pada teori dan peraturan yang ada. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap belum terlaksana secara efektif, sehingga belum dapat mencapai tujuannya seperti pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap.Hal ini dikarenakan beberapa kendala yaitu masih kurangnya koordinasi antara kantor pertanahan dengan desa sehingga mengakibatkan sering terjadi keterlambatan dalam pengumpulan data, kurangnya minat dan kedisipinan masyarakat kabupaten malang, dan sarana dan Prasarana yang kurang mendukung.Untuk itu kantor pertanahan melakukan upaya untuk mengatasi kendala tersebut dengan lebih giat melakukan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah desa/ kelurahan dan meningkatkan sosialisasi untuk menarik antusias warga dan Kantor Pertanahan dapat meningkatkan dan merawat sarana dan prasaranan yang ada untuk menunjang pengerjaan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Masyarakat Kabupaten Malang. ABSTRACT Total and Systematic Land Registration is a program held by the Minister of Agrarian and Spatial Planning/ Head of National Land Agency to increase the number of registered lands and to support the issuance of land deeds in Indonesia. Its implementation is regulated in the Regulation of Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of National Land Agency Number 12 of 2017 on Acceleration of Total and Systematic Land Registration. There are two research problems to be presented in this paper: (1) How is Total and Systematic Land Registration implemented based on the Regulation of Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of National Land Agency Number 12 of 2017 on Acceleration of Total and Systematic Land Registration in the Regency of Malang? (2). What obstacles are encountered by National Land Agency of Regency of Malang, and what measures have been taken to tackle the obstacles faced in the total and systematic land registration in the Regency of Malang? The author employed an empirical juridical method in the research with the socio-juridical approach. Primary data was also employed in the research, obtained from interview and the data of the people in the regency of Malang who register their land through Total and Systematic Land Registration Program, while the secondary data was obtained from library research. All the data was then analyzed in the descriptive and qualitative method, where the data was taken from the real respondents who were observed and entirely and profoundly learned. All the primary data was fully elaborated and was further analyzed accordingly.From all the analyzed data, it is revealed that the program has not been effectively implemented. As a result, it has not achieved the objective of Article 2 Paragraph (2) of the Regulation of Ministry of Agrarian and Spatial Planning /Head of National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 12 of 2017 on Acceleration of Total and Systematic Land Agency. This situation was triggered by the lack of coordination between the national land agency and villages, leading to the delay of data collection, the lack of the discipline of the society of the regency of Malang, and the limited supporting infrastructure. Thus, it is recommended that more noticeable efforts be encouraged and coordination between the land agency and village heads be improved. More introduction of the program to the society will also be necessary to raise the enthusiasm of the people, and the National Land Agency should improve and maintain the existing infrastructure for better Total and Systematic Land Registration Program. Keywords: Total and Systematic Land Registration, people of Malang Regency.