KEKOSONGAN HUKUM PENGATURAN OJEK ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERIZINAN
Main Author: | Wijaya, Rinta Nervindya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2831 |
Daftar Isi:
- Rinta Nervindya Wijaya Dr. Shinta Hadiyantina, S.H, M.H, Agus Yulianto, S.H, M.H.Fakultas Hukum, Universitas BrawijayaJalan MT. Haryono No. 169, Malang 65145, IndonesiaTelp: +62-341-553898, Fax: +62-341-566505Email : Nervindyarinta@ymail.com ABSTRAKFenomena transportasi jalan online merupakan fenomena perkembangan dunia transportasi dan komunikasi di Indonesia. Salah satu contoh inovasi terbaru dalam bidang transportasi jalan online di Indonesia adalah ojek online. Ojek online telah menjadi angkutan umum favorit bagi sebagian masyarakat. Ojek online sendiri belum secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ojek online belum masuk dalam salah satu jenis moda angkutan umum yang diakui keberadaannya dalam klausul Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menekankan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang ada. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa ojek online tidak diatur karena pembentukan UU No. 22 Tahun 2009 itu sendiri dilakukan jauh sebelum adanya fenomena ojek online. Karena tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengakibatkan peraturan dibawahnya tidak bisa mengatur mengenai perizinan transportasi ojek online. Maka dari itu pembuat Undang-Undang supaya melakukan revisi terhadap UU No. 22 Tahun 2009 dan memasukan sepeda motor sebagai angkutan umum. Selain itu untuk saat ini perusahaan ojek online diharapkan melakukan proses perizinan berdasarkan perumusan perizinan dalam peraturan perundang-undangan yang ada seperti mendaftarkan perusahaannya berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982 dan melakukan perizinan SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2007.Kata Kunci: Kekosongan Hukum, Ojek Online, Hukum Perizinan. ABSTRACTOnline land transportation is a growing phenomenon that goes in line with the development of transportation and communication in Indonesia. One of the innovations of online transport that is on the rise these days is motorbikes that serve the ride for public online, commonly known as ojek online. The popularity of this transport mode keeps growing, so is the number of the users. However, ojek online has not been explicitly regulated in the laws, as its existence is not acknowledged in the clause of Law Number 22 of 2009, Government Regulation Number 74 of 2014 and Ministerial Decree of Transportation Number 35 of 2003. Normative juridical method was employed in this research, which was more focused on analysing existing legal materials. The research result reveals that this mode of transportation (ojek online) is not regulated in Law Number 22 of 2009, as this law was made far before this new transport system existed. This absence triggers difficulties in terms of its licence. It is recommended that the Law Number 22 of 2009 be revised and motorbikes be categorised as public transport. Moreover,ojek online is expected to propose for a licence according to licence regulation in applying laws. The proposal can be done by registering transport company according to Law Number 3 of 1982 and obtain letter of business permit (SIUP) according to the Trade Minister Regulation Number 36 of 2007.Keywords: absence of law, ojek online, law regulating licence.