PELAKSANAAN PASAL 10 AYAT 9 HURUF (D) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lamongan)
Main Author: | Zahabiyah, Albina Purnamasari |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2826 |
Daftar Isi:
- Albina Purnamasari Zahabiyah, Prof. Dr. Sudarsono S.H., M.S, Lutfi Effendi SH.M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : albinapz1997@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 10 ayat 9 huruf (d) menyatakan bahwa “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih”. Ini membuktikkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di BKD Kabupaten Lamongan sudah dapat menerbitkan surat keputusan pemberhentian tanpa memerlukan waktu sampai 10 tahun dan tidak memerlukan kehadiran PNS tersebut. Karena Pejabat Pembina Kepegawaian sudah diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menindak seorang PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Akan Tetapi, pada kenyataannya saat ini ada kasus dimana seorang PNS ini sudah melakukan pelanggaran pada tahun 2004 dimana pada saat diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. Namun setelah ada sanksi tersebut PNS ini menghilang sampai pada tahun 2005 ada sanksi yang diberikan yaitu penetapan pemberhentian pembayaran gaji. Sampai pada tahun 2015 adanya program e-pupns dimana semua PNS wajib untuk melakukan pemutakhiran database kepegawaian beliau yang bersangkutan tidak melakukan program itu. Hingga akhirnya pada tahun 2017 yang bersangkutan mendatangi Kantor BKD Kabupaten Lamongan untuk meminta hak-hak kepegawaiannya selama ini yang dirasa statusnya merasa terkatung-katung. Pada akhirnya PNS tersebut mengajukan banding ke BAPEK hingga saat ini belum ada keputusan mengenai kasus ini. Kata Kunci: Pelaksanaan, Disiplin, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ABSTRACT This thesis is aimed to scrutinize Government Regulation Number 53 of 2010 on Civil Servant Discipline Article 10 Paragraph 9 letter (d) regarding dishonorable termination with no request of the workers or dishonorable termination from the position of civil servant who is absent from work for 46 working days or more. This means that civil servant supervising official in Regional Civil Service Agency (BKD) of Lamongan Regency is allowed to issue termination statement within less than 10 days and without requiring the presence of the civil servant given the sanction, as the official is authorised to inspect and take a measure in response to indiscipline by civil servants. There was a case revealing that a civil servant failed to show disciplinary action back in 2004, in which promotion suspension for a year followed. When the sanction was in effect, the civil servant did not show up. In 2005, it was decided that the salary was also suspended. In 2015, e-pupns program was released where all civil servants were required to update their data of employment database and the civil servant failed to do so. Thereafter, in 2017, the civil servant came to BKD of the Regency of Lamongan to call for his rights that he perceived to be uncertain. This brought to an appeal to BAPEK and the case has not seemed to be settled. Keywords: implementation, discipline, termination of civil servants