IMPLEMENTASI PASAL 70 AYAT 3 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK MENGENAI PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

Main Author: Siswono, Sofyan Indra
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2788
Daftar Isi:
  • Sofyan Indra Siswono, Lutfi Efendi, Herman SuryokumoroFakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail : sofyan_indra@rocketmail.comABSTRAK Berkembangnya teknoligi saat ini menuntut para pemilik perusahaan transportasiuntuk berlomba-lomba memberikan moda transportasi umum yang memadai dan juga memberikan kemudahan akses pelayanan, moda transportasi umum di KotaMalang pun juga mengalami perkembangan yang sangat pesat. Moda transportasidi Kota Malang pun sangat beragam mulai ojek, becak, angkot, taksi, dan juga telahtersedia bis sekolah yang disediakan pemerintah bagi para pelajar di Kota Malang.Namun pesatnya perkembangan teknologi membuat munculnya moda transportasibaru yang biasa di sebut dengan taksi online yang akhir-akhir ini sangat ramaidiminati masyarakat, kemudahan akan akses yang digunakan masyarakat dan jugamurahnya tarif yang di bebankan membuat banyak orang lebih memilih modatransportasi ini di banding taksi konvensional maupun moda transportasi umumyang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitianEmpiris. Cara yang dipergunakan di dalam penelitian ini adalah melihatimplementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum TidakDalam Trayek. Kehadiran moda transportasi baru ini bukannya tanpa kendalaberarti, banyaknya pro dan kontrak yang terjadi di masyarakat mengakibatkan efekdomino yang sangat besar dan memiliki pengaruh besar dalam kehidupanmasyarakat. Khususnya bagi pengemudi angkutan online, pengemudi angkutankota, pengemudi angkutan taksi konvensional, para konsumen pengguna modatransportasi umum, dan juga para pengusahan yang bergerak di bidang transportasiangkutan orang tidak dalam trayek yang ada di Kota Malang. Dinas Perhubunganmelalui Kementerian Perhubungan merespon dengan cepat untuk meredam aksiprotes yang terjadi hampir merata di seluruh Indonesia dengan mengeluarkanPeraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016, masih banyaknyagelombang protes yang terjadi di seluruh daerah membuat KementerianPerhubungan merevisi Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016 dengan PeraturanMenteri nomor 26 tahun 2017. Bukti Kementerian Perhubungan yang menanggapikasus ini dengan serius yaitu pada saat Kementerian Perhubungan mengeluarkanPeraturan Menteri nomor 108 tahun 2017 yang menggantikan Peraturan Menterinomor 26 tahun 2017 walaupun jika dilihat secara keseluruhan isi dari PeraturanMenteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 sebenarnya tidak jauh berbeda.Khusunya pada bagian yang mengatur tentang pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Perbedaan yang dapat dilihat daripembaruan Peraturan yang dilakukan ialah pengaturan tentang taksi online yanglebih spesifik dan mendetail dari peraturan yang lama. Pengawasan seperti yang diatur dalam pasal 70 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017.Kata kunci : Implementasi, pengawasan kendaraan ABSTRACTThe development of technology demands owners of public transports to compete to give accommodating mode of transport and service in Malang, leading to the vast development of public transportation ranging from ojek, pedicab, public minivan (angkot), cab, and school bus provided by the government to transport school children in Malang. As technology grows, an online cab is now also becoming more popular and more people are using this transport mode. Easy access to the transport and affordable price offered seems to be responsible for its popularity. The research method used was empirical research method.This research was conducted by observing the implementation of the Regulation of theMinister of Transportation Number 108 Year 2017 on Passenger Transportation withPublic Motorised Vehicles not Operating in Designated Route. As this new transport mode is on the rise, the pros and cons are also rising, giving huge impacts especially to online transport drivers, angkot drivers, conventional cab drivers, passengers, and those involved in the transportation business not operating in the designated route in Malang.Transportation Agency has responded immediately to strikes taking place almost in all parts of Indonesia by issuing Regulation of The Minister of Transportation Number 32 Year2016. The growing number of strikes has made the minister revise the regulation and amend it to The Regulation of Minister Number 26 Year 2017. The issuance of MinisterRegulation Number 108 Year 2017, which replaces the regulation Number 26 Year 2017, shows that the minister has taken this problem seriously although there is not much difference between the two regulations in terms of the content especially related to control on passenger transports not operating in designated route. The difference is that the regulation which regulates online cabs was more specific and in details compared to the previous regulation. The control is regulated in Article 70 Paragraph 3 of Regulation ofMinister of Transportation Number 108 Year 2017. Keywords: Implementation, vehicle control