TANGGUNGJAWAB INDONESIA SETELAH MERATIFIKASI ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON AIR SERVICE (ASEAN OPEN SKY AGREEMENT)
Main Author: | Hidayatullah, Luckman Arief |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2757 |
Daftar Isi:
- Luckman Arief Hidayatullah, Nurdin, SH., M.Hum Dony Aditya Prasetyo, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Luckmanah18@gmail.com ABSTRAK Pada penulisan skripsi ini membahas mengenai Tanggung jawab Indonesia Setelah Meratifikasi ASEAN Multilateral Agreement on Air Service (ASEAN Open Sky Agreement). Permasalahan yang dibahas dalam skripsi adalah terkait dengan meliberalisasikan jalur udara melalui ASEAN Open Sky pada akhir tahun 2015 sebagai wujud dalam merealisasikan program kerja Komunitas Ekonomi ASEAN 2020 indonesia yang menjadi anggotanya telah menyepakati bersama ketentuan-ketentuan yang ada pada Open sky policy yang dalam pelaksanaannya mempunyai 3 persetujuan yang ada salah satunya adalah ASEAN Multilateral Agreement on Air Service (MAAS). Dalam penerapannya permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam industri penerbangan domestik tentu akan menjadi penghambat, mulai dari sumber daya manusia yang ada, sarana dan prasarana penunjang, serta regulasi yang dirasa kurang memihak pada kebutuhan dan kondisi pasar penerbangan domestik perlu dipertimbangkan dalam pemenuhan tanggung jawab Indonesia sebagai bentuk pewujudan fungsi kenegaraan dalam pengimplementasian perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Bentuk pelaksanaan bisa dilakukan setiap negara dengan memformulasikan regulasi, pemenuhan standarisasi ASEAN Open Sky Policy, dan memberikan perlindangan kepentingan nasional dan internasional. Bentuk perwujudan ASEAN Open Sky di indonesia tertuang pada UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dan bentuk perwujudan dari MAAS adalah Peraturan Presiden no 74 tahun 2011 tentang pengesahan MAAS. Kata Kunci: Tanggung jawab, Ratifikasi MAAS, Open Sky ABSTRACT This research aims to discuss about the responsibility of Indonesia after ratifying ASEAN Multilateral Agreement on Air Service (ASEAN Open Sky Agreement). The problems discussed are related to liberalizing air traffic through ASEAN Open Sky in the end of 2015 as to realize work plan of ASEAN Economic Community 2020, Indonesia as one of the members has agreed the provisions written in Open Sky Policy in which they consist of 3 agreements in the implementation, one of which is ASEAN Multilateral Agreement on Air Service (MAAS). In the implementation, problems arising in domestic flight industries may serve as obstacles, starting from human resource, facilities and supporting infrastructures, the regulation that does not fully support needs, to domestic flight market condition that requires consideration regarding the responsibility held by Indonesia as to realize state function in terms of implementing international agreement that has been ratified. The implementation can be carried out by formulating regulation, meeting standard of ASEAN Open Sky Policy, and giving protection to national and international interests. The realization of ASEAN Open Sky in Indonesia is stipulated in Law Number 1 Year 2009 on Aviation, and the realization of MAAS stipulated in President Regulation Number 74 Year 2011 on Verification of MAAS. Keywords: responsibility, ratification, MAAS, Open Sky