KEWENANGAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEPATUHAN PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK MELALUI INVESTASI PASAR MODAL (Studi di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan)

Main Author: Tarigan, Silvia Aquina
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2742
Daftar Isi:
  • Silvia Aquina Tarigan, Dr.Budi Santoso, S.H.,LL.M., Dr.Reka Dewantara, S.H.,M.H. silaquina@gmail.com Pada skripsi ini, peneliti mendeskripsikan dan menganalisa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK pada pelaksanaan pengampunan pajak terhadap investasi melalui pasar modal. Penelitian ini juga menjelaskan faktor penghambat dan upaya OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan dalam pengampunan pajak yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari Regulasi POJK Nomor 26/ POJK.04/ 2016 Tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak. Salah satu tujuan dari penerbitan POJK Nomor 26/ POJK.04/ 2016 selain untuk mendukung pengampunan pajak juga untuk menarik Wajib Pajak agar berinvestasi di Pasar Modal. Adapun hasil penelitian dengan metode diatas bahwa, Kewenangan OJK sebagai pengawas pasar modal dalam program pengampunan pajak yaitu, mengawasi setiap gateway, mengawasi investasi yang dipilih oleh Wajib Pajak dalam pasar modal. OJK berwenang untuk memberikan data informasi terkait data investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kemenkeu dengan tetap menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak dan juga memberikan regulasi terhadap kebijakan negara. faktor penghambat pelaksanaan terdiri dari faktor internal dan eksternal. Adapun upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan melalui seminar kepada satgas, Memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengampunan pajak dan keuantungan invetasi di pasar modal. Kata kunci : Pengampunan Pajak, OJK, Investasi. Abstract This writing describes and analyzes the forms of supervision conducted by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan / hereinafter “OJK”) on the implementation of tax amnesty on investment through the capital market. This study also explains the inhibiting factors and OJK's efforts in performing supervisory duties in tax amnesty program resulted in the non-achievement of the objectives of OJK’s Regulation Number 26 / POJK.04 / 2016 concerning to the Investment Products in the Capital Market in the Framework of Supporting Taxation Forgiveness Law. One of objective of the issuance of the OJK’s Regulation Number 26/POJK.04/2016 is to attract the taxpayers to invest in the capital market. The results of this study by using empirical legal method is that the authority of OJK in tax amnesty program is to oversee every gateway and investment selected by taxpayers in the capital market. OJK is authorized to provide taxpayer information data to the Directorate General of Taxation (DGT) and the Ministry of Finance, while maintaining data confidentiality. The OJK’s regulation has not been able to meet the target to increase the capital market investment due to the inhibiting factors. These Inhibiting factors consist of internal and external factors. Some efforts conducted are providing trainings to the task force, providing information to the community related to the tax amnesty program and some profits may be gained from investing to the capital market. Keywords: Tax Amnesty, OJK, Investment.