IMPLEMENTASI PASAL 22-25 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER. 02/MEN/III/2008 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI PT. MEIJI INDONESIAN PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

Main Author: Rukhulloh, Faiq
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2012
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/272
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSIFAIQ RUKHULLOH, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Desember 2012, Implementasi Pasal 22-25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:PER.02/ MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical Industries, Lutfi Effendi, S.H. M.Hum, Agus Yulianto, S.H. M.H.Dalam penulisan skripsi ini Penulis membahas mengenai implementasi izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Hal ini dilatarbelakangi bahwa tujuan perizinan tenaga kerja asing dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja Indonesia secara optimal. Mengingat masih kurang efektifnya transfer of knowledge dari Tenaga Kerja Asing ke Tenaga Kerja Indonesia Pendamping, maka hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana Implementasi Pasal 22-25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:PER.02/ MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mana pada hakekatnya izin mempekerjakan tenaga kerja asing ini diimplementasikan untuk melindungi keberadaan tenaga kerja Indonesia. Tenaga Kerja Asing berkewajiban untuk mengalihkan ilmu tekhnologinya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping. Perusahaan juga wajib menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi tenaga keja indonesia pendamping sesuai dengan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang mana hal ini dilakukan untuk optimalisasi Tenaga Kerja Indonesia. Pada Kenyataannya pelaksanaanpendidikan dan latihan bagi tenaga kerja indonesia yang diberikan oleh tenaga kerja asing dan difasilitasi perusahaan dan dicantumkan pada saat akan mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing dilaksanakan dengan seadanya sehingga menghambat proses transfer of knowledge dari tenaga kerja asing kepada tenagakerja indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif dan termasuk dalam penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical Industries. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknikpengumpulan data melalui wawancara (data primer) dan dokumentasi, studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, penelusuran internet (data sekunder). Berdasarkan hasil penelitian, bahwa implementasi izin mempekerjakan tenaga kerja asing di PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical Industries telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan dan kebijakan yang berlaku. Kendala muncul dari faktor aturan tidak ada aturan kualifikasikemampuan yang harus dimiliki tenaga kerja Indonesia pendamping dan tidak adaprosedur pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi tenaga kerja Indonesia pendamping, maka perlu adanya perbaikan peraturan dan kebijakan lebih efektif dan efisien. Kemudian faktor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak melakukan verivikasi lebih mendalam terhadap laporan pendidikan dan latihan bagi tenaga kerja Indonesia pendamping, upayanya menindaklanjuti laporan dengan berkunjung keperusahaan secara langsung.Kata Kunci: Implementasi, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, TenagaKerja Asing, Tenaga Kerja Indonesia.