IMPLEMENTASI PASAL 8 AYAT (1) HURUF D PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN SERTA PENGENDALIAN PASAR MODERN
Main Author: | Alfiansyah, Dimas Fitra |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2717 |
Daftar Isi:
- Dimas Fitra Alfiansyah, Dr.Shinta Hadiyantina SH.M.H., Agus Yulianto SH.,M.H dimasfitraa@gmail.com ABSTRAK Sejak berlakunya pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 6 tahun 2010 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian pasar modern hingga saat ini masih terdapat toko modern yang didirikan dengan radius jarak kurang dari 1000 meter dari pasar tradisional. Padahal jika dikaji secara mendalam hal tersebut sangat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. Dalam hal ini sudah secara tegas diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 6 tahun 2010. Pasal tersebut sudah menyebutkan bahwa pendirian toko modern haruslah berjarak 1000 meter dari pasar tradisional. Permasalahan inilah yang diangkat oleh peneliti yang akan dikaji dan dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di lapangan, bahwa penerapan pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 6 tahun 2010 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian pasar modern belum dapat dilaksanakan secara optimal dikarenakan banyaknya hambatan yang dialami oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun upaya yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu : yakni akan diadakan pembaruan izin terkait Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung pasal 8 ayat (1) huruf d tersebut yang mana saat ini sudah direncanakan dan diproses dan masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga menghentikan pembangunan toko modern yang hendak berdiri di Kabupaten Tulungagung. Dan didalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak lagi menggunakan meter atau kilometer dalam penghitungan jarak pendirian toko modern, akan tetapi menggunakan penghitungan jumlah penduduk yang ada di wilayah yang hendak didirikan toko modern. Kata kunci : Penerapan Peraturan Daerah, Pelanggaran Terkait Jarak Pendirian Toko Modern ABSTRACT Since the stipulation of Article 8 Paragraph (1) letter d of Local Regulation of Regency of Tulungagung Number 6 Year 2010 on Protection, Empowerment of Traditional Markets, and Arrangement and Control of Modern Markets to date, there have been modern shops developed within the proximity of less than 1000 meters to traditional markets. This condition is totally irrelevant to the existing Local Regulation, while rule regarding this is clearly regulated in Article 8 Paragraph (1) letter d of Local Regulation of the Regency of Tulungagung Number 6 Year 2010. It is clearly stated in the Article that shops built should be as far as 1000 meters from traditional markets. This issue serves as research background from which research problems were taken, studied, and analyzed. Based on the research result conducted, it is obtained that the implementation of Article 8 Paragraph (1) letter d of Local Regulation of the Regency of Tulungagung Number 6 Year 2010 on Protection, Empowerment, of Traditional markets, and Arrangement and Control of Modern Markets has not been optimally executed due to several obstacles encountered by Capital Investment and One-stop Services Agency. There have been several measures taken by the agency such as the permit renewal regarding Local Regulation of the Regency of Tulungagung Article 8 Paragraph (1) letter d which has been planned and processed in Local Regulation Design. Capital Investment and One-stop Services Agency has also tried to stop the development of modern shops that is planned to be executed in the Regency of Tulungagung. The proximity of meter or kilometer is no longer used to determine the distance between shops and traditional markets, but the regulation rather considers the number of people living in the area in which modern shops are planned to be built. Keywords: implementation of Local Regulation, Infringement regarding the proximity of the location of modern shops