IMPLEMENTASI PASAL 18 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN TERKAIT PENGENAAN TARIF RETRIBUSI IZIN GANGGUAN TERHADAP PEMILIK BADAN USAHA (Studi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

Main Author: Syauqi, Muchammad
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2711
Daftar Isi:
  • Muchammad Syauqi, Lutfi Effendi, SH.,MHum, Dr.Shinta Hadiyantina, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Jalan MT. Haryono No 169, Malang 65145, Indonesia Telp: +62-341 553898, Fax: +62-341 566505 Email : cokidewapo@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis 1) Bagaimanakah Implementasi Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terkait Pengenaan Tarif Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemilik Badan Usaha di Kota Pasuruan? 2) Apa saja kеndala yang dihadapi olеh olеh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan dalam mеlaksanakan Pеraturan Daеrah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemilik Badan Usaha di Kota Pasuruan ? 3) Bagaimana Upaya yang dilakukan olеh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemilik Badan Usaha di Kota Pasuruan ?. Penelitian yuridis empiris ini mengambil lokasi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan karena lembaga tersebut merupakan pelaksana dari program tersebut dengan pendekatan yuridis sosiologis dan populasi pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan serta teknik purposive sampling, Berdasarkan hasil wawancara dapat dijelaskan bahwa : 1) Implementasi Pasal 18 Ayat (1) tersebut berlum terlaksana karena di dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan terkait pengenaan Retribusi terhadap pemilik badan usaha tidak dijelaskan atau dirinci mengenai total biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik badan usaha yang akan mengurus surat izin gangguan atau Izin HO terhadap Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan 2) hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut dikarenakan beberapa faktor 1.Faktor Internal, Peraturan Daerah tersebut tidak dirinci atau ditotal mengenai biaya retribusi yang harus dibayarkan terhadap pelayanan perizinan dan keterbatasan jumlah petugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan 2.Faktor Eksternal, bahwa masyarakat yang memiliki badan usaha dan akan mengurus surat izin gangguan tidak mau ribet dalam mengurus surat izin gangguan, sehingga masyarakat pemilik badan usaha menyerahkan seluruh urusannya kepada petugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu 3) upaya yang dilakukan diantaranya melalui penyuluhan dan pengawasan. Kata Kunci : Implementasi, Retribusi Izin Gangguan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan. ABSTRACT This research aims to find out, identify, and analyze 1). How is Article 18 Paragraph (1) of Regional Regulation of Pasuruan Number 16 Year 2011 on Nuisance Permit Levy regarding Nuisance Permit Levy Charged from Business Entity in Pasuruan implemented? 2) What difficulties are faced by Capital Investment and Integrated Permit Services Agency of Pasuruan in terms of executing Regional Regulation of Pasuruan Number 16 Year 2011 on Levy for Nuisance Permit Charged from Business Entity in Pasuruan? 3) What steps are taken by Capital Investment and Integrated Nuisance Permit Services Agency of Pasuruan to execute regional regulation of Pasuruan Number 16 Year 2011 on Levy for Nuisance Permit Charged from Business Entity? Empirical-juridical research method was employed in this research with socio-juridical approach. The research was conducted in Capital Investment Agency and Integrated Nuisance Permit Services of Pasuruan, as this agency is authorized to give permit. The samples comprised the population of staff in the office in Pasuruan and they were taken by using purposive sampling. Based on the interview, it is concluded that: 1) the Article 18 Paragraph (1) is not yet implemented because levy nuisance permit levy regarding the total of levy that needs to be paid by business entity is not elaborated in Regional Regulation of Pasuruan Number 16 Year 2011 on Nuisance Permit Levy regarding Levy Charged from Business Entity. 2) The difficulties faced are due to several factors: 1. Internal factor: the levy needing to be paid to integrated permit services of Pasuruan is not well elaborated and there is shortage of staff in Capital Investment and Integrated Nuisance Services Agency. 2. External factor: those who run business are not willing for impractical procedures required in the proposal of nuisance permit, so that business people delegate it to Capital Investment and Integrated Permit Agency. 3) Efforts such as counseling and supervision need to be taken. Keywords: implementation, nuisance permit levy, capital investment and integrated permit services agency of Pasuruan