PERTIMBANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BLITAR DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PASIR BESI OPERASI PRODUKSI 503/007/IUP-PERPANJANGAN/409.304/XI/2011 ( Studi di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Blitar)

Main Author: Nugroho, Aryo
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/268
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSIARYO NUGROHO, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Januari 2013, pertimbangan pemerintah daerah kabupaten blitar dalam pemberian izin usaha pertambangan pasir besi operasi produksi 503/007/iupperpanjangan/ 409.304/xi/2011(studi di dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Blitar),Lutfi Effendi,SH.MHUM dan Agus Yulianto, SH,MH Meningkatnya harga pasir besi di pasaran internasional telah menarik perhatian beberapa perusahaan untuk melakukan eksploitasi dan produksi. Pantai Jolosutro di kecamatan Wates kabupaten Blitar akhirnya dijadikan sebagai kawasan pertambangan. Dengan mengacu pada UU no.32 tahun 2004, UU no.4 tahun 2009, PP no.38 tahun 2007, Peraturan Kementrian Lingkungan no.11 tahun 2006, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blitar tahun 2004-2014 dan tahun 2009- 2028, IUP diberikan kepada Edi Sampurna. Namun keluarnya Perda no.5 tahun 2009 yang menyatakan pantai Jolosutro sebagai kawasan wisata membuat timbulnya aksi penolakkan terhadap kegiatan pertambangan. Rusaknya lingkungan pantai akibat aktivitas pertambangan yang membuat menurunnya hasil tangkapan nelayan dan berkurangnya penghasilan pedagang akibat menurunnya jumlah wisatawan melatarbelakangi warga sekitar pantai Jolosutro menuntut untuk menutup aktivitas pertambangan. Hasil penelitian yang dilakukan menjelaskan bahwa dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar mengeluarkan ijin pertambangan adalah adanya peraturan yang menjelaskan mengenai kewenangan pengeluaran ijin pertambangan dan terdapatnya kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Blitar baik pada jangka pendek maupun jangka panjang. Adapun peraturan yang menguatkan dasar pertimbangan tersebut adalah UU no.32 tahun 2004, UU no.4 tahun 2009, PP no.38 tahun 2007 dan Peraturan Kementerian Lingkungan no.11 tahun 2006. Keluarnya ijin tersebut juga atas pertimbangan ekonomi, yaitu terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun dari segi sosial adalah terbukanya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar pantai Jolosutro, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan dapat berkurang. Namun, pada jangka panjang dampak yang ditimbulkan adalah terjadinya kerusaknya lingkungan sekitar pantai Jolosutro, semakin menipis hingga habisnya komoditas pasir besi sehingga akan terjadi pemberhentian pekerja dalam skala besar serta terkikisnya dataran yang dimiliki Kabupaten Blitar sehingga terjadi penyempitan lahan.Kata Kunci : Implementasi,Ijin usaha pertambangan,Pasir Besi