TINJAUAN YURIDIS PASAL 20 HURUF B UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK TERKAIT MEREK DESKRIPTIF
Main Author: | Maulana, Alan |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2672 |
Daftar Isi:
- Alan Maulana, Afifah Kusumadara, S.H.L.LM. SJD, M. Zairul Alam S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: alanmln123@gmail.com ABSTRAK Artikel ini membahas dan menganalisis mengenai pengaturan merek deskriptif di Indonesia jika dibandingkan dengan pengaturan merek deskriptif di Negara Singapura dan Amerika. Serta untuk mengetahui faktor penunjang makna tambahan/secondary meaning pada sebuah merek deskriptif supaya merek deskriptif tersebut dapat dilindungi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), komparatif (Comparative Approach). Teknis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis sehingga memperoleh kesimpulan bahwa terkait pengaturan merek deskriptif Indonesia apabila dibandingkan dengan undang – undang merek di Singapore dan Amerika, Penulis memperoleh kesimpulan bahwa suatu merek deskriptif dapat di daftarkan apabila merek tersebut memiliki secondary meaning. Kata Kunci: HAKI, Merek Deskriptif, Secondary MeaningABSTRACT This article discusses and analyzes the descriptive brand setting in Indonesia when compared to descriptive brand settings in Singapore and America. And to know the factors supporting additional meaning / secondary meaning in a descriptive brand so that descriptive brand can be protected. This study uses a type of normative juridical research using statutory approach (Statute Approach), comparative (Comparative Approach). The legal material used in this research is grammatical interpretation and systematic interpretation so that it can be concluded that related to the Indonesian brand descriptive arrangement when compared with the brand law in Singapore and America, the writer get the conclusion that a descriptive brand can be registered if the brand has secondary meaning. Keywords: Intellectual Property, Descriptive Brand, Secondary Meaning