PENGAWASAN BAPPEBTI (BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI) TERHADAP PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA DALAM HAL TINDAKAN MENYALAHGUNAKAN DANA NASABAH
Main Author: | Sari, Martina Ratna Paramitha |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/266 |
Daftar Isi:
- Abstraksi:Pengawasan BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih harus dipantau demi terciptanya penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPPEBTI terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah baik secara preventif maupun represif, mengetahui hambatan yang dihadapi oleh BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan dan untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh BAPPEBTI untuk mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis- sosiologis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan BAPPEBTI terhadap pialang perdagangan berjangka yang menyalahgunakan dana nasabah masih kurang optimal. Hal ini dikarenakan terdapat hambatan dalam penegakannya, antara lain : a.)Kurang tahunya masyarakat mengenai kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan badan pengawas kegiatan perdagangan komoditi yaitu BAPPEBTI. b.)Adanya benturan 3 kewenangan di dalam melakukan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan BAPPEBTI. c.)TerbatasnyaSumber Daya Manusia di dalam tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas. d.)Adanya tenaga marketing dan pialang yang kurang jeli di dalam menjaring para calon nasabah. e.)Kurangnya pengetahuan para tenaga marketing perusahaan pialang. Untuk mengurangi hambatan tersebut, dilakukannya beberapa upaya, antara lain : a.)BAPPEBTI lebih proaktif. b.)Memperluas jangkauan BAPPEBTI. c.)Pembagian kewenangan secara tegas diantara dua institusi, yaitu BAPPEBTI dan juga Kepolisian d.)Penjaringan khusus tim penyidik, pemeriksa, dan pengawas dengan mengadakan pelatihan khusus atau pendidikan khusus. e.)Mengatur lebih lanjut hal yang berkaitan seperti membuat aturan mengenai standarminimal calon nasabah dan juga dalam merekrut seorang tenaga marketing harus dilakukan seleksi yang ketat.Kata Kunci: BAPPEBTI, Pialang Perdagangan Berjangka, Penyalahgunaan Dana Nasabah